Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah menyayangkan vonis ringan yang sering diberikan hakim terhadap pengedar pil koplo jenis Zenith atau Carnophen yang tertangkap di wilayah tersebut.

"Dari pengamatan kita, pengedar seringkali divonis hanya berbeda sedikit dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Kapolres Seruyan AKBP Heska Wahyu Widodo di Kuala Pembuang, Senin.

Ia mencontohkan, beberapa kasus yang terjadi, apabila proses penahanan dan masa sidang memakan waktu hingga tiga bulan, vonis hakim kadang hanya sekitar empat bulan. Artinya, terdakwa hanya tinggal menjalani masa penahanan selama satu bulan.

"Misalkan di vonis empat bulan, dipotong masa tahanan dan proses di pengadilan tiga bulan. Setelah vonis paling dijalani hukuman satu bulan, setelah itu ke luar," katanya.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)

Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024