Nekat jual zenith, Polres Barsel ringkus seorang pria paruh baya

id Pil koplo,Zenith,Carnophen,Kriminal,Pria paruh baya,Buntok,Barsel,Barito selatan,Narkoba,Tersangka,Pelaku,Peredaran,Polres,Polisi,Ringkus,Aparat,Amunt

Nekat jual zenith, Polres Barsel ringkus seorang pria paruh baya

Pelaku berinisial SS (51). (Foto Istimewa)

Buntok (Antaranews Kalteng) - Seorang pria paruh baya di Buntok, Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjual obat jenis carnophen atau zenith.

"Pelaku berinisial SS (51) adalah warga Jalan Jelapat, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan. Ia ditangkap pada Rabu (13/2) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip di Buntok, Jumat.

Ia mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga menjual zenith menggunakan motor di sekitar daerah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut dia, anggota Satresnarkoba Barsel menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berakhir pada penangkapan.

Sanip menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, ada seorang pengendara sepeda motor yang mencurigakan berhenti dipinggir Jalan Tugu. Pihaknya langsung mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil warna putih diduga zenith sebanyak 10 plastik kecil dengan isi 95 butir," ungkapnya.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumah pelaku dan ditemukan lagi sebanyak dua plastik kecil berisi 20 butir diduga zenith.

Berdasarkan pengakuan SS, aktivitas berjualan ini, sudah dijalaninya selama dua bulan. Obat tersebut dibelinya dari Amuntai Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 ribu per 10 butirnya dan dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu per 10 butirnya.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Barsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Sanip.

Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 115 butir diduga zenith, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol KH 6560 DG, satu plastik warna hitam dan uang Rp50 ribu.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.