Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Merah Putih menilai Menteri Hukum dan HAM sewenang-wenang dalam mengambil keputusan terhadap kekisruhan yang terjadi di internal Partai Golkar dan PPP.

"Kami mengingatkan Menkumham bahwa negara ini merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebagai Menkumhan, seharusnya Laoly bertindak hati-hati, tidak melawan hukum dan tidak menabrak undang-undang," kata Bendahara Umum Partai Golkar Munas Bali Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan apa yang dilakukan Menkumham terhadap Partai Golkar dan PPP merupakan tindakan melawan hukum dan sarat kepentingan politik.

Menurut dia, KMP yakin keputusan Menkumham itu tidak melalui persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Bahkan menurut informasi yang kami terima, Presiden Jokowi tidak mengetahui tindakan Yasona yang memihak terhadap salah satu kubu," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Ade Komarodin mengatakan fraksinya mengimbau Menkumham menciptakan stabilitas politik nasional, bukan malah menciptakan instabilitas dengan keputusannya terhadap Golkar dan PPP.

Dia mengatakan tiap perselisihan yang terjadi seharusnya diserahkan kepada hukum agar tercipta stabilitas di tengah kondisi nasional saat ini.

"Saat ini negara banyak agenda yang harus diselesaikan bersama, misalnya dolar naik yang harus diselesaikan bersama," ujarnya.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyesalkan sikap Menkumham yang mengintervensi terlalu jauh terhadap permasalahan internal Golkar dan PPP.

Hal itu menurut dia bisa membuat runtuhnya bangunan demokrasi yang sudah dibangun.

"Menkumham harusnya mendorong terciptanya kondisi yang kondusif yang sudah dibangun selama ini," katanya.

Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan keputusan Menkumham di luar aturan yang ada dan cenderung menggunakan kesewenang-wenangan.

Langkah Menkumham menurut dia cenderung memecah belah parpol yang dianggap tidak sejalan dengan yang bersangkutan.

"Kami tidak percaya Menteri Yasona karena banyak melanggar hukum dan sebenarnya dia kena Pasal 421 KUHP," ujarnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI Fary Djemy Francis mengatakan fraksinya prihatin dan menyesalkan keputusan Menkumham karena ada ketidakadilan.

Dia mengatakan persoalan intervensi Menkumham itu bukan hanya persoalan KMP, namun persoalan partai secara keseluruhan.

(I028)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024