Cilacap (ANTARA News) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng memastikan dua terpidana mati kasus narkoba "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, diberlakukan sama seperti narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

"Perlakuan kepada mereka sama seperti terhadap narapidana lain. Sejauh ini, mereka memang menghuni kamar atau sel terpisah sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan narapidana lain," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Mirza Zulkarnain saat dihubungi dari Cilacap, Jumat.

Menurut dia, hal itu selalu dilakukan terhadap narapidana yang baru dipindahkan dari lapas lain.

Dalam hal ini, kata dia, narapidana tersebut harus menjalani masa karantina atau masa pengenalan lingkungan (mapeling) di lapas yang baru.

Dengan demikian, lanjut dia, selama menjalani mapeling, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran belum bisa berkomunikasi dengan narapidana lain di Lapas Besi.

"Demikian pula dengan makan dan menunta, tidak ada pembedaan dengan narapidana lainnya. Jadwal makan dan menunya sama dengan yang lain," katanya.

Terkait kunjungan keluarga dua terpidana mati asal Australia itu, dia mengatakan bahwa mereka harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada di Pulau Nusakambangan.

"Mereka yang berada di Lapas Besi, boleh dikunjungi keluarga maupun penasihat hukumnya pada hari Senin dan Rabu. Peraturannya seperti itu, jadi tidak ada waktu kunjungan selain hari Senin dan Rabu," jelasnya.

Menurut dia, keluarga dua terpidana mati itupun boleh membawa makanan dan keperluan lainnya dari luar lapas saat berkunjung.

Akan tetapi, kata dia, makanan dan keperluan lain yang mereka bawa harus diperiksa oleh petugas sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.

"Makanan atau keperluan yang dibawa tidak boleh terlalu mencolok agar tidak menimbulkan kecemburan narapida lainnya. Jumlah barang yang dibawa juga yang wajar saja," katanya.

Pewarta :
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2024