Sampit (Antara Kalteng) - Kabupaten Kotawaringin Timur masih membutuhkan program transmigrasi namun Provinsi Kalimantan Tengah masih memberlakukan moratorium mendatangkan transmigran sehingga keinginan itu belum bisa dilaksanakan.
"Tidak ada program transmigrasi. Belum ada karena kebijakan Gubernur Kalteng tentang moratorium transmigrasi masih berlaku," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, Kamis.
Moratorium program transmigrasi membuat Kotim dan daerah lainnya tidak bisa meminta jatah mendatangkan transmigran. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Kedatangan masyarakat transmigrasi sebetulnya mampu membawa perubahan, baik dari segi kompetitif di bidang pertanian maupun perkembangan perekonomian di daerah unit penempatan transmigran (UPT).
Di samping itu juga pembangunan infrastruktur membawa dampak positif bagi pemerintah daerah. Pembangunan jalan dan perumahan, di samping pengadaan jatah hidup akan menambah pendapatan daerah karena tidak sedikit bahan bangunan dibeli dari masyarakat.
Dengan kondisi wilayah yang begitu luas dan geografis yang cukup rumit, Kotim dinilai masih membutuhkan transmigrasi. Program ini menjadi salah satu cara untuk memanfaatkan potensi lahan yang selama ini belum tergarap.
"Sebenarnya transmigrasi masih sangat perlu dalam rangka memanfaatkan lahan-lahan potensial yang masih kosong, khususnya untuk meningkatkan produksi pertanian dan ekonomi daerah pada umumnya," kata Bima.
Kotim yang terdiri 17 kecamatan dan 185 desa/kelurahan, masih membutuhkan penempatan transmigran untuk menggarap lahan-lahan potensial. Kehadiran program transmigrasi diharapkan turut mempercepat pemerataan ekonomi dengan tumbuhnya aktivitas ekonomi di kawasan pelosok.
Program transmigrasi terakhir di Kotim dilaksanakan pada 2010 lalu dengan menempatkan transmigrasi di Desa Kandan Kecamatan Kotabesi. Hasil evaluasi, pelaksanaannya cukup baik dan menunjukkan perkembangan yang positif.
"Tidak ada program transmigrasi. Belum ada karena kebijakan Gubernur Kalteng tentang moratorium transmigrasi masih berlaku," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, Kamis.
Moratorium program transmigrasi membuat Kotim dan daerah lainnya tidak bisa meminta jatah mendatangkan transmigran. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
Kedatangan masyarakat transmigrasi sebetulnya mampu membawa perubahan, baik dari segi kompetitif di bidang pertanian maupun perkembangan perekonomian di daerah unit penempatan transmigran (UPT).
Di samping itu juga pembangunan infrastruktur membawa dampak positif bagi pemerintah daerah. Pembangunan jalan dan perumahan, di samping pengadaan jatah hidup akan menambah pendapatan daerah karena tidak sedikit bahan bangunan dibeli dari masyarakat.
Dengan kondisi wilayah yang begitu luas dan geografis yang cukup rumit, Kotim dinilai masih membutuhkan transmigrasi. Program ini menjadi salah satu cara untuk memanfaatkan potensi lahan yang selama ini belum tergarap.
"Sebenarnya transmigrasi masih sangat perlu dalam rangka memanfaatkan lahan-lahan potensial yang masih kosong, khususnya untuk meningkatkan produksi pertanian dan ekonomi daerah pada umumnya," kata Bima.
Kotim yang terdiri 17 kecamatan dan 185 desa/kelurahan, masih membutuhkan penempatan transmigran untuk menggarap lahan-lahan potensial. Kehadiran program transmigrasi diharapkan turut mempercepat pemerataan ekonomi dengan tumbuhnya aktivitas ekonomi di kawasan pelosok.
Program transmigrasi terakhir di Kotim dilaksanakan pada 2010 lalu dengan menempatkan transmigrasi di Desa Kandan Kecamatan Kotabesi. Hasil evaluasi, pelaksanaannya cukup baik dan menunjukkan perkembangan yang positif.