Dugaan korupsi di Dinsosnakertrans belum libatkan Bupati Barito Utara

id korupsi di barito utara,bupati barito utara,polda kalteng,nadalsyah,Dugaan korupsi di Disnakertrans belum libatkan Bupati Barut

Dugaan korupsi di Dinsosnakertrans belum libatkan Bupati Barito Utara

Wadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo (tengah) menunjukkan berkas yang dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan yang berada di Kabupaten Barito Utara, Senin (24/6/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Apabila nanti dalam pengembangan kami ada ditemukan bukti-bukti baru, petugas segera bergerak dan secepatnya menindak lanjuti dengan adanya hal itu. Sementara ini penyidik belum ada menemukan bukti-bukti baru
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah AKBP Teguh Widodo menyatakan untuk sementara ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Utara, belum melibatkan Bupati setempat.

"Yang jelas dugaan korupsi itu sementara ini hanya berakhir di YA sebagai Kepala Dinsosnakertrans," kata Teguh di Palangka Raya, Selasa.

Seorang pria berinisial YA bersama empat orang lainnya di lingkungan Dinsosnakertrans Barut, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek peningkatan jalan Sei Rahayu I ke Sei Rahayu Kecamatan Teweh Tengah.

Teguh mengaku pemeriksaan terhadap YA akan terus dilakukan, dan apabila penyidik menemukan novum atau bukti-bukti baru dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp1,7 miliar dari proyek peningkatan jalan yang total nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar lebih.

"Apabila nanti dalam pengembangan kami ada ditemukan bukti-bukti baru, petugas segera bergerak dan secepatnya menindak lanjuti dengan adanya hal itu. Sementara ini penyidik belum ada menemukan bukti-bukti baru," ucap perwira berpangkat melati dua itu.

Sementara itu, Bupati Barito Utara Nadalsyah saat dihubungi melalui via whatsapp pribadinya dari Palangka Raya pada pukul 13.36 WIB, hanya membalas whatsapp tersebut dengan menjawab 'maaf aku masih di Jakarta' tepat pada pukul 16.00 WIB. 

Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Barito Utara yang memiliki julukan 'Iya Mulik Bengkang Turan' tidak membalas pesan singkat yang ditanya oleh awak media. 

Sedangkan sebelumnya, Wikarya F Dirun Kuasa Hukum YA mantan Kepala Dinsosnakertrans yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman setempat yang tersandung perkara tersebut, mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Namun setahu kami pekerjaan jalan itu sudah sesuai prosedur. Kemudian kliennya itu ketika menjabat sebagai Dinsosnakertrans di daerah setempat, kontrak proyek yang bermasalah itu sudah berjalan," beber Wikarya. 

Selanjutnya, sambung dia, dalam penunjukan Pejabat penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), semuanya dilakukan sesuai tugas dan fungsinya, yaitu kepala bidang transmigrasi, kasi sarana dan prasarana serta staf perencanaan pada instansi terkait. Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Untuk penjabaran Perpres dalam poin penunjukkan PPHP, kami minta pendapat dan mengajukannya kepada Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Lambung Mangkurat. Ahli menjelaskan boleh menunjuk PPHP dari bidang sesuai tupoksi," tandasnya.