Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta calon Gubernur/Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah konsisten menjalankan lima perspektif antikorupsi apabila terpilih pada 9 desember 2015.
Perspektif tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang bersih dan lebih baik, kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat acara koordinasi dan supervise pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah tahun 2015, Palangka Raya, Rabu.
"Lima perspektif itu yakni etika penyelenggaraan Negara, reformasi birokrasi, pengelolaan APBD, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan Penguatan Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Antikorupsi," tambahnya.
Etika penyelenggaran Negara dapat dimulai dengan etika publik melalui pelayanan yang berkualitas dan relevan, menghindari benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, rangkap jabatan dan kepatuhan Pejabat Negara atas pelaporan harta kekayan.
Dia mengatakan, perspektif reformasi birokrasi pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mempercepat implementasi prinsip merit dalam pengelolaan birokrat, mengedepankan integritas, kualifikasi dan kompetensi dalam penempatan individu di suata jabatan.
"Perspektif pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan anggaran daerah, dana bersumber dari pusat, optimaliasasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) maupun pengadaan barang dan jasa," kata Pahala.
Deputi di KPK ini juga meminta Kepala Daerah memperhatikan perspektif pengelolaan sumber daya alam, baik minerba, kehutanan, kelautan dan perikanan serta alih fungsi lahan pertanian.
Selain itu juga persepektif kesejahteraan sosial dan pendidikan Antikorupsi dapat dimulai dengan memperhatikan pengelolaan dana bantuan sosial maupun hibah, pengelolaan kesehatan serta melakukan pendidikan antikorupsi yang masuk dalam muatan lokal di setiap sekolah-sekolah.
"Kelima perspektif antikorupsi sudah dirinci secara detail oleh KPK, dan seluruh pasangan calon kepala daerah juga sudah menerimanya. Kami berharap hal itu dipelajari dan dilaksanakan apabila nanti terpilih memimpin Kalteng," demikian Pahala.
Perspektif tersebut sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang bersih dan lebih baik, kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat acara koordinasi dan supervise pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah tahun 2015, Palangka Raya, Rabu.
"Lima perspektif itu yakni etika penyelenggaraan Negara, reformasi birokrasi, pengelolaan APBD, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan Penguatan Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Antikorupsi," tambahnya.
Etika penyelenggaran Negara dapat dimulai dengan etika publik melalui pelayanan yang berkualitas dan relevan, menghindari benturan kepentingan, pengelolaan gratifikasi, rangkap jabatan dan kepatuhan Pejabat Negara atas pelaporan harta kekayan.
Dia mengatakan, perspektif reformasi birokrasi pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mempercepat implementasi prinsip merit dalam pengelolaan birokrat, mengedepankan integritas, kualifikasi dan kompetensi dalam penempatan individu di suata jabatan.
"Perspektif pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan anggaran daerah, dana bersumber dari pusat, optimaliasasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) maupun pengadaan barang dan jasa," kata Pahala.
Deputi di KPK ini juga meminta Kepala Daerah memperhatikan perspektif pengelolaan sumber daya alam, baik minerba, kehutanan, kelautan dan perikanan serta alih fungsi lahan pertanian.
Selain itu juga persepektif kesejahteraan sosial dan pendidikan Antikorupsi dapat dimulai dengan memperhatikan pengelolaan dana bantuan sosial maupun hibah, pengelolaan kesehatan serta melakukan pendidikan antikorupsi yang masuk dalam muatan lokal di setiap sekolah-sekolah.
"Kelima perspektif antikorupsi sudah dirinci secara detail oleh KPK, dan seluruh pasangan calon kepala daerah juga sudah menerimanya. Kami berharap hal itu dipelajari dan dilaksanakan apabila nanti terpilih memimpin Kalteng," demikian Pahala.