Ini catatan KPK untuk DPMPTSP Barito Timur

id Bartim,Pemkab Bartim,Ini catatan KPK untuk DPMPTSP Bartim,tamiang layang,Kordinator Perspektif Devisi Pencegahan KPK, Rusfian

Ini catatan KPK untuk DPMPTSP Barito Timur

Kordinator Perspektif Devisi Pencegahan KPK, Rusfian memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman depan DPMPTSP Bartim, Rabu (14/3/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

...sebanyak 195 perijinan akan dilimpahkan ke DPMPTSP. KPK akan mendorong hal tersebut agar cepat terlaksana. Namun, Perbup tentang pelimpahan ini masih terkendala di Pemerintah Provinsi Kalteng
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Devisi pencegahan korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kepada Dinas Penanaman Modal, Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang dinilai masih lemah karena masih menggunakan sistem manual.

Perwakilan KPK, Rusfian, Rabu mengatakan, kedatangan mereka menindaklanjuti rencana aksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bartim, salah satunya mendorong agar tata kelola perijinan di Bartim menjadi lebih baik.

"Tadi saya berilustrasi sebagai pengunjung. Alurnya ok. Strukturnya juga. Yang jadi catatan saya itu masalah tracking (melacak) paling tidak saya sebagai pemohon harus tahu berkas saya sampai dimana," katanya kepada wartawan di depan Kantor DPMPTSP, Rabu.

Dalam ilustrasi tersebut ada nomor telepon pihak DPMPTSP yang bisa dihubungi. Namun nomor telepon tersebut jarang diketahui pemohon karena DPMPTSP masih manual atau belum online.

Walaupun demikian, Rusfian menyadari bahwa di Bartim masih belum ada jaringan (internet) fiber optik jadi tidak bisa langsung online secepatnya.

"Saya tidak menuntut online itu harus terjadi besok. Tapi, paling tidak teman-teman di Pemerintah Kabupaten Bartim memiliki langkah-langkah untuk kesana," katanya.

Rusfian mengharapkan, pencegahan korupsi harus dicegah DPMPTSP Bartim, salah satu upayanya yakni pemberian nomor telepon yang bisa dihubungi.

Walaupun sudah ada nomor telepon yang dihubungi, masih diperlukan pula kehati-hatian karena terkadang oknum DPMPTSP yang menjadi player (pemain).

"Ketika menghubungi, lalu dikatakan kalau mengurus ini bla bla bla harus begini," ucap Rusfian.

Dijelaskan Rusfian, kecanggihan pelayanan secara online juga masih bisa dimanfaatkan oknum seperti PTSP di Bandung. Ketika pemohon melakukan tracking melalui jejaring tapi tidak bisa kemudian diminta menghubungi nomor orang PTSP dan ternyata orang tersebut pemain juga, sehingga terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK.

Tujuannya adalah KPK ingin memastikan pencegahan korupsi bisa terjadi melalui secara online. Tapi, yang dilakukan DPMPTSP Bartim juga perlu diapresiasi karena ada pergerakan atau peningkatan dari rencana aksi tersebut.

Baca: KPK paksa dinas PUPR, Disdik Barsel gunakan sistem e-planning dan e-budgeting

Menurutnya,  sebanyak 195 perijinan akan dilimpahkan ke DPMPTSP. KPK akan mendorong hal tersebut agar cepat terlaksana. Namun, Perbup tentang pelimpahan ini masih terkendala di Pemerintah Provinsi Kalteng. 

Kalau perijinan tersebut tidak diserahkan kewenangannya ke DPMPTSP maka akan berpotensi besar terjadi suap dan grativikasi.

Devisi Pencegahan KPK kemudian mengunjungi ULP Bartim dan melaksanakan rapat internal di aula Rapat Bupati Bartim bersama Plt Bupati Bartim H Suriansyah, Sekda  Eskop, Inspektor Fransisco diikuti kepala SOPD beserta jajaran.

Rapat internal membahas progres dari rencana aksi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme di Pemerintahan Kabupaten Bartim.