Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menyatakan, dalam pengambilan kebijakan terhadap kebutuhan nelayan akan lebih memprioritaskan nelayan kecil, salah satunya seperti kapal untuk menangkap ikan.
“Kita lebih memberikan pemberdayaan kepada nelayan kecil, seperti bantuan kapal bagi nelayan tangkap untuk mencari ikan di perairan rawa dan kapal yang digunakan tidak dianjurkan untuk ke tengah laut,” kata Kepala Dinas Perikanan Pulang Pisau Yudady Ismael, Selasa.
Anjuran itu untuk menghindari terjadinya risiko membahayakan keselamatan nelayan, apalagi ketika menghadapi kondisi cuaca ekstrem. Sebagian besar masyarakat pesisir di kabupaten setempat merupakan nelayan kecil dan menggunakan kapal kayu dengan bobot hanya 2 Gross Tonnage (GT) atau 3 GT.
Baca juga: Realisasi keuangan 2024 Pemkab Pulang Pisau tercapai 94,23 persen
Kapal tersebut biasanya sering digunakan oleh masyarakat pesisir, selain menjadi sarana penangkapan ikan juga sebagai moda transportasi bagi para nelayan kecil.
Dirinya menyebut, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2016 tentang perikanan laut menjadi kewenangan provinsi dan kewenangan pusat.
Provinsi berwenang mengelola sumber daya alam laut di luar minyak dan gas bumi, termasuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut, juga memberikan izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dinas Perikanan Pulang Pisau, kata dia, hanya memberikan pemberdayaan kepada nelayan kecil seperti rawa, serta berhak bagi hasil laut dari pengelolaan sumber daya kelautan dalam wilayah 4 mil laut. Ketentuan itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Sementara yang berwenang untuk nelayan besar dalam memberikan pengawasan maupun kebijakan lainnya, seperti penggunaan kapal dengan bobot diatas 5 GT hingga 40 GT adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah,” terangnya.
Yudady Ismael mengatakan, kapal-kapal nelayan kecil yang ada di Pulang Pisau tidak diperbolehkan menangkap ikan hingga ke tengah lautan karena kelayakan kapal yang belum memenuhi standar dan berbahaya apabila terjadi cuaca ekstrem.
Nelayan diimbau tidak melanggar aturan demi keselamatan jiwa, meski sebagian nelayan saat ini sudah memiliki Asuransi Nelayan.
Baca juga: Penjabat Bupati Pulpis: Tahun baru bawa semangat dan harapan baru
Baca juga: Bangunan Dekranasda menjadi pusat aneka kerajinan Pulang Pisau
Baca juga: Pj Bupati Pulang Pisau beri semangat pasien tidak bisa rayakan Natal