Kapolri: Ada Permufakatan Jahat di Rekaman Setyo Novanto dan Riza Chalid
Jumat, 4 Desember 2015 18:07 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (Antara Kalteng) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berpendapat bahwa ada permufakatan jahat dalam isi rekaman pembicaraan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dalam kasus pencatutan nama presiden dan wapres terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kalau itu, bisa (disimpulkan) permufakatan jahat," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu hasil sidang MKD.
"Kan itu ada persepsi antara Pak Maroef, SN dan MR, harus dikonfrontir kan mana yang benar, jadi kami menunggu itu," ujarnya.
Sementara pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk membantu MKD jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha M. Riza Chalid agar bersaksi di persidangan MKD.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," katanya.
Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," katanya.
Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara M. Riza yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Diketahui, MKD sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).
Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Kalau itu, bisa (disimpulkan) permufakatan jahat," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu hasil sidang MKD.
"Kan itu ada persepsi antara Pak Maroef, SN dan MR, harus dikonfrontir kan mana yang benar, jadi kami menunggu itu," ujarnya.
Sementara pihaknya pun menyatakan kesiapannya untuk membantu MKD jika diminta bantuan untuk menghadirkan pengusaha M. Riza Chalid agar bersaksi di persidangan MKD.
"Kalau perintah hukum itu, bukan siap atau tidak. Ya tapi kan kita belum diminta (bantuan) untuk pemanggilan," katanya.
Pasalnya di UU, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Sementara sejauh ini, pihaknya mengaku belum pernah menghadirkan saksi ke sidang MKD.
"Kalau menghadirkan saksi ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), pernah. Kalau ke MKD belum pernah," katanya.
Dalam persidangan MKD, baru Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI), Maroef Sjamsoeddin yang telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara M. Riza yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (3/12) tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Diketahui, MKD sudah menjadwalkan memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai teradu untuk diperiksa dalam sidang MKD, Senin (7/12).
Persidangan MKD tersebut menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan adanya pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Telaah - Simpul Maaf dan Simpul Waktu: Ketupat, Ramadhan, dan Kesadaran Arsip
20 February 2026 10:05 WIB
KPK buka peluang hadirkan Bobby Nasution di sidang usai Dewas turun tangan
08 December 2025 22:47 WIB
23 penyelidik-penyidik baru dilantik, Ketua KPK: Modus korupsi makin adaptif
11 November 2025 17:25 WIB
KPK hormati vonis Hasto, Meski bukti perintangan penyelidikan dinilai sangat jelas
26 July 2025 14:13 WIB