Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (IH) terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap asisten pembantu rumah tangga berinisial T (20).
"Pada prinsipnya jika surat izin dari Presiden dan Mabes Polri turun, kami lakukan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan IH," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Selasa.
Iqbal mengaku mendapatkan informasi bahwa Sekretariat Negara (Setneg) RI telah mengirimkan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mabes Polri mengenai izin pemeriksaan Ivan Haz sebagai anggota DPR RI terkait dugaan kasus penganiayaan.
Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.
"Pada prinsipnya jika surat izin dari Presiden dan Mabes Polri turun, kami lakukan penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan IH," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta Selasa.
Iqbal mengaku mendapatkan informasi bahwa Sekretariat Negara (Setneg) RI telah mengirimkan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mabes Polri mengenai izin pemeriksaan Ivan Haz sebagai anggota DPR RI terkait dugaan kasus penganiayaan.
Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.
Diketahui pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.
Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.