
Merasa terancam, pria bertato di Kapuas jadi korban penganiayaan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria berinisial U alias Bangke (37) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, nekat menganiaya seorang pria bertato menggunakan senjata tajam lantaran merasa terancam.
“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/1), sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Minggu.
Korban diketahui bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas yang mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam dari pelaku U alias Bangke.
Kasus ini dilaporkan oleh Sri Devi (22), adik kandung korban. Berdasarkan keterangan adik korban, ia mendapat informasi dari ibu kandungnya bahwa kakaknya pulang ke rumah dalam kondisi luka robek pada wajah, khususnya di sekitar mulut.
Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya telah diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmdjo Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang diarahkan ke bagian wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.
Aksi tersebut dilakukan karena pelaku mengaku merasa terancam, lantaran korban sebelum kejadian mengancamnya dengan senjata tajam jenis pisau. Tidak terima perbuatan korban, pelaku lalu pulang membawa parang dan langsung menebas pelaku beberapa kali hingga mengalami luka cukup berat di beberapa bagian tubuh korban.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang. Namun demikian, barang bukti berupa senjata tajam diketahui telah dibuang oleh pelaku ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Barang bukti yang telah dikantongi penyidik berupa Visum et Repertum (VER) dari pihak rumah sakit.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
