Polisi tembak pelaku terduga penganiayaan sampai meninggal dunia di Kapuas

id Kapuas, Kalimantan Tengah, kalteng, pelaku penganiayaan sampai meninggal dunia di Kapuas

Polisi tembak pelaku terduga penganiayaan sampai meninggal dunia di Kapuas

Petugas dari Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku AH di Dusun Malinau, Senin (8/5/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terpaksa di lumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat ditangkap berusaha melawan petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Senin (8/5).

Pelaku berinisial AH (25) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah. Dia ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pada, Senin (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Malinau, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah.

Dijelaskannya, tindak pidana penganiayaan tersebut, terjadi pada, Minggu (7/5) sekira pukul 00.30 WIB di Desa Pujon RT 06 Kecamatan Kapuas Tengah.

Berawal saat korban Yudi (23) sedang asyik menonton acara musik. Lalu korban hendak buang air kecil dibelakang panggung namun tiba-tiba korban diserang oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam.

"Serangan senjata tajam itu mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek dibagian leher sebelah kanan, sehingga korban mengeluarkan banyak darah," jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pujon guna mendapatkan perawatan medis. Sekira pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

"Motifnya dendam, karena tersangka pernah dipukul oleh korban. Sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Warga Kapuas geger penemuan mayat di dalam parit dengan aroma bau busuk

Selain menangkap tersangka, polisi pun juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pisau jenis badik bersarung kertas karton dan satu senjata tajam jenis keris.

Atas perbuatan pelaku AH, Polisi akan menjeratnya dalam padal 352 ayat 3 KHUPidana tentang pengniayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca juga: Enam unit rumah di Kapuas hangus terbakar

Baca juga: DPRD Kapuas imbau warga waspada hoaks di tahun politik

Baca juga: Masyarakat Kapuas diingatkan terus jaga kebersamaan