Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria lanjut usia berinisial L, warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terancam 20 tahun penjara akibat memiliki delapan paket narkotika jenis sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Aji Suseno mengungkapkan, bahwa penangkapan pria berusia 56 tahun tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu.
"Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, (4/1) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial L dan berusia 56 tahun,” katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Eka Sandehan RT 006 / RW 002, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Usai berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh dan kediaman pelaku, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni delapan paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 3,91 gram, dari atas ruang kamar mandi,” ucapnya.
Selain delapan paket tersebut, ujar Aji, pihaknya juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga Handphone.
Dalam penggeledahan tersbeut, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Aji juga mengungkapkan, bahwa akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menandakan polisi menjalankan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menyelamatkan warga Kota Palangka Raya dari dampak buruk barang haram tersebut.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, agar seluruh warga Kota Palangka Raya menjadi generasi yang hebat tanpa menjadi korban penyalahgunaan narkotika," demikian Aji.