
DPRD Kotim desak kepolisian segera tuntaskan kasus penganiayaan Camat MHU

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Zikrillah, yang kini tengah ditangani Polda Kalimantan Tengah.
“Ini menyangkut aparatur negara yang dipukul. Jangan sampai penanganannya lambat. Kami mendorong agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Minggu.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas karena korban merupakan aparatur negara yang sedang menjalankan tugas kedinasan saat insiden kekerasan tersebut terjadi.
Rudianur menekankan, ketegasan hukum sangat diperlukan guna memberikan efek jera kepada pelaku. Ia tidak ingin kejadian ini menjadi contoh buruk yang mencederai wibawa pemerintah di mata masyarakat.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Harus ada efek jera bagi pelaku penganiayaan,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III Kotim tersebut.
Ia juga menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam forum tersebut. Menurutnya, sebuah mediasi seharusnya menjadi ruang dialog yang damai untuk mencapai kesepakatan, bukan justru menjadi ajang konflik fisik.
“Mediasi seharusnya dijalankan dengan baik dan kondusif, jangan sampai justru memperkeruh situasi,” pungkasnya.
Baca juga: Dinkes Kotim siagakan tenaga medis dan logistik hadapi kemarau panjang
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum terus melakukan pengawalan ketat terhadap jalannya proses hukum di kepolisian.
“Iya, kita tetap monitor melalui Kabag Hukum dan komunikasi dengan Polda,” jelas Halikinnor saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Tengah dan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mencapai titik terang secara hukum.
Sementara itu, Pihak Polda Kalteng sendiri telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pasca-kericuhan dalam rapat mediasi polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kronologi detail serta mengidentifikasi siapa saja aktor yang terlibat dalam aksi tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (11/3/2026), saat rapat pembahasan konflik internal kelompok tani hutan di Kantor Kecamatan MHU memanas. Dalam situasi yang tidak terkendali tersebut, Camat MHU diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum peserta rapat.
Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab perkuat literasi masyarakat terkait pinjol ilegal
Baca juga: Ratusan pelajar SD di MB Ketapang bersaing dalam olimpiade 2026
Baca juga: Ratusan pelajar SD di MB Ketapang bersaing dalam olimpiade 2026
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
