Ngawi (Antara Kalteng) - Wartawan magang pada Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup), D, yang menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya sendiri, melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Polres Ngawi, Jawa Timur, Jumat.
D datang ke Polres Ngawi dengan didampingi oleh perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan langsung menuju ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.
"Kami mendampingi korban yang sudah sangat tertekan untuk melapor ke polisi atas tindakan pelecehan seksual dalam bekerja yang dialaminya," ujar Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, di Ngawi, kepada wartawan.
Menurut dia, pelaporan kasus tersebut ke polisi merupakan keinginan dari korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan atasannya tersebut.
Korban mengaku sangat ketakutan. Ingin marah, namun tidak ada yang membela. Bahkan rekan-rekan sekerjanya juga tidak melakukan pembelaan setiap kali sang atasan melecehkannya di saat jam kerja berlangsung.
Selama dua bulan terakhir, korban sering mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan dari atasannya. Korban kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba hingga diajak tidur di tempat kontrakan DP.
"Kami sangat berharap pihak kepolisian secara adil menyelesaikan kasus. Kami juga akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan lembaga perempuan guna menghadapi kasus ini," kata dia.
Sementara, Pemimpin Redaksi Radar Madiun Jawa Pos Grup), Hadi Winarso menanggapi kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan menghormati langkah hukum yang diambil oleh D dengan dampingan AJI Kediri.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban. Ini hak yang bersangkutan," ujar Hadi Winarso saat dihubungi para awak media.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, Hadi mengaku masih akan membahasnya di tingkat intern sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui, D mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya sendiri berinisial DP. Sebelum mencari pendampingan ke AJI, korban sudah melapor ke pimpinan redaksi Radar Madiun yang membawahi Radar Lawu. Namun, tidak ada respon.
Korban juga melapor ke Ombusdman Jawa Pos di Surabaya, namun juga tidak diperhatikan. "Di Surabaya kami tidak diterima langsung oleh ombusdman. Kami hanya disuruh menitipkan surat laporan ke resepsionis," kata Herpin Pranoto, anggota AJI Kediri yang dari awal mendampingi korban.
D datang ke Polres Ngawi dengan didampingi oleh perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan langsung menuju ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.
"Kami mendampingi korban yang sudah sangat tertekan untuk melapor ke polisi atas tindakan pelecehan seksual dalam bekerja yang dialaminya," ujar Ketua AJI Kediri, Afnan Subagio, di Ngawi, kepada wartawan.
Menurut dia, pelaporan kasus tersebut ke polisi merupakan keinginan dari korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan atasannya tersebut.
Korban mengaku sangat ketakutan. Ingin marah, namun tidak ada yang membela. Bahkan rekan-rekan sekerjanya juga tidak melakukan pembelaan setiap kali sang atasan melecehkannya di saat jam kerja berlangsung.
Selama dua bulan terakhir, korban sering mengalami pelecehan seksual baik secara verbal maupun tindakan dari atasannya. Korban kerap menerima perlakuan asusila seperti dipeluk, dicium, diraba hingga diajak tidur di tempat kontrakan DP.
"Kami sangat berharap pihak kepolisian secara adil menyelesaikan kasus. Kami juga akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan lembaga perempuan guna menghadapi kasus ini," kata dia.
Sementara, Pemimpin Redaksi Radar Madiun Jawa Pos Grup), Hadi Winarso menanggapi kasus tersebut mengatakan, pihaknya akan menghormati langkah hukum yang diambil oleh D dengan dampingan AJI Kediri.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban. Ini hak yang bersangkutan," ujar Hadi Winarso saat dihubungi para awak media.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, Hadi mengaku masih akan membahasnya di tingkat intern sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Seperti diketahui, D mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh redakturnya sendiri berinisial DP. Sebelum mencari pendampingan ke AJI, korban sudah melapor ke pimpinan redaksi Radar Madiun yang membawahi Radar Lawu. Namun, tidak ada respon.
Korban juga melapor ke Ombusdman Jawa Pos di Surabaya, namun juga tidak diperhatikan. "Di Surabaya kami tidak diterima langsung oleh ombusdman. Kami hanya disuruh menitipkan surat laporan ke resepsionis," kata Herpin Pranoto, anggota AJI Kediri yang dari awal mendampingi korban.