Jakarta (Antara Kalteng) - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai rekam jejak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Arcandra Tahar, bagus karena telah lama berkecimpung di sektor energi.
        
Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang di Jakarta, Kamis, menilai bahwa Tahar memiliki jejak rekam yang baik dan berasal dari kalangan profesional.
        
Arthur memaparkan Tahar telah lebih dari 20 tahun berkecimpung pada industri hulu minyak dan gas di Amerika Serikat (AS).
        
Dia melihat bahwa konsep Tahar tentang kemandirian energi sangat erat kaitannya dengan peran produsen lokal dalam memenuhi kebutuhan energi nasional sehingga kemandirian energi nasional dapat terwujud.
        
"Konsep beliau tentang kemandirian energi ini sangat bagus artinya peran dari pelaku usaha nasional sangat sentral," katanya.
        
Sebelumnya APLSI mengharapkan dana repatriasi hasil dari amnesti pajak dapat digunakan untuk membangun pembangkit-pembangkit listrik hingga 35.000 megawatt (MW) guna mengatasi krisis energi di berbagai daerah.
        
"Kami usulkan agar dihidupkan lagi program kerja sama pemerintah dengan swasta atau public private partnership (PPP) utamanya untuk pembiayaan listrik 35.000 MW," kata Arthur Simatupang.
        
Menurut dia, program amnesti pajak bisa bermanfaat bagi sektor energi utamanya program 35.000 MW sehingga  mengusulkan agar pemerintah menghidupkan kembali program untuk menggiring dana repatriasi.
        
Ia berpendapat bila program PPP dikawinkan dengan proyek 35.000 MW, dan kemudian dibiayai oleh bank penampung dana repatriasi, skema kerja sama ini akan sangat solid serta akan mempercepat eksekusi program.
        
"Bila skema ini jalan akan meningkatnya kejelasan dan kepastian aturan main untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi investasi di bidang infrastruktur. Juga bisa meminimalkan risiko, meningkatkan kepastian masa depan investasi," kata Arthur.
        
Skema PPP sudah berjalan sejak tahun 2005 dan dikenal dengan istilah Kemitraan Pemerintah Swasta (KPS). Saat ini, KPS telah berganti nomenklatur menjadi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur lewat Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024