Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta perusahaan kelapa sawit PT Karya Makmur Bahagia membayar santunan pemutusan hubungan kerja karyawan korban tewas ditembak orang tidak dikenal belum lama ini.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Senin mengatakan perusahaan wajib membayar santunan PHK karena korban atas nama Mundhus meninggal saat melaksanakan tugasnya sebagai Satpam, dan hal itu bisa dikatakan kecelakaan kerja.

"Pihak perusahaan juga wajib mengurus klaim asuransi ke BPJS tenaga kerja untuk diberikan kepada keluarga korban," katanya.

Bima mengatakan, apabila korban belum didaftarkan asuransinya ke BPJS tenaga kerja maka perusahaan yang harus membayarnya. Begitu juga terhadap biaya pengobatan Hamdan, rekan korban yang mengalami luka tembak dibagian tubuhnya secara otomatis menjadi tanggungjawab pihak perusahaan.

"Kita akan terus pantau dan mengingatkan pihak PT KMB grup PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) agar segera menyelesaikan hak karyawan tersebut," katanya.

Bima mengaku telah menyampaikan secara lisan kepada perusahaan PT KMB untuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Sementara itu, kasus penembakan yang terjadi pada Kamis (20/10) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang menewaskan satu korban dan melukai satu orang tersebut sampai ini belum terungkap.

Kedua korban ditembak sekelompok orang bersenjata saat tertidur di pos penjagaan perusahaan sawit PT KMB.

Sampai saat ini polisi setempat masih belum berhasil mengungkap siapa pelaku penambakan tersebut.


Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024