Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, At Prayer meminta pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah serius memastikan keamanan produk pangan yang beredar di kota setempat.
"Selama ini antisipasi yang dilakukan pemerintah hanya sekedar sidak dan memberi teguran kepada pengusaha yang terbukti menjajakan produk tak layak jual tanpa memberi sanksi berkekuatan hukum yang dapat memberikan efek jera," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan tersebut diungkapkan politisi Nasdem itu saat dikonfirmasi terkait temuan produk pangan kedaluarsa dan tak layak edar atau jual oleh tim gabungan terdiri dari Diskoperindag, Dinkes dan BPOM di Palangka Raya di sejumlah toko retail dan swalayan di "Kota Cantik" ini.
Pada periode 2016, tim tersebut telah menemukan kejadian serupa sebanyak dua kali, namun lagi-lagi sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola toko dan swalayan hanya berupa teguran lisan.
"Ini yang namanya menyelesaikan masalah tanpa solusi. Pertanyaannya, bagaimana penerapan sanksi berdasarkan aturan hukum telah ditegakkan bagi para pengusaha yang lalai," kata anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.
At Prayer juga mempertanyakan sanksi yang diberikan pemerintah selama ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan pengecekan apakah peredaran produk tak layak konsumsi telah menelan korban dan pakah ada laporan warga terkait temuan produk tak layak edar itu," katanya.
Dia pun berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengaduan dan cara pengembalian produk tak layak konsumsi yang terlanjur dibeli konsumen.
Pria yang belum lama meraih gelar magister administrasi publik ini mengatakan, selama ini terkait keamanan pangan seolah semua dikembalikan kepada kehati-hatian dan kepandaian konsumen dalam memilih dan membeli produk makanan.
"Selama ini antisipasi yang dilakukan pemerintah hanya sekedar sidak dan memberi teguran kepada pengusaha yang terbukti menjajakan produk tak layak jual tanpa memberi sanksi berkekuatan hukum yang dapat memberikan efek jera," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Pernyataan tersebut diungkapkan politisi Nasdem itu saat dikonfirmasi terkait temuan produk pangan kedaluarsa dan tak layak edar atau jual oleh tim gabungan terdiri dari Diskoperindag, Dinkes dan BPOM di Palangka Raya di sejumlah toko retail dan swalayan di "Kota Cantik" ini.
Pada periode 2016, tim tersebut telah menemukan kejadian serupa sebanyak dua kali, namun lagi-lagi sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola toko dan swalayan hanya berupa teguran lisan.
"Ini yang namanya menyelesaikan masalah tanpa solusi. Pertanyaannya, bagaimana penerapan sanksi berdasarkan aturan hukum telah ditegakkan bagi para pengusaha yang lalai," kata anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini.
At Prayer juga mempertanyakan sanksi yang diberikan pemerintah selama ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk itu, dia meminta pemerintah melakukan pengecekan apakah peredaran produk tak layak konsumsi telah menelan korban dan pakah ada laporan warga terkait temuan produk tak layak edar itu," katanya.
Dia pun berharap pemerintah dapat memfasilitasi pengaduan dan cara pengembalian produk tak layak konsumsi yang terlanjur dibeli konsumen.
Pria yang belum lama meraih gelar magister administrasi publik ini mengatakan, selama ini terkait keamanan pangan seolah semua dikembalikan kepada kehati-hatian dan kepandaian konsumen dalam memilih dan membeli produk makanan.