Palangka Raya (Antara Kalteng) - Asisten II Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Tengah Syahrin Daulay ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng menggantikan Siun Jarias yang diberhentikan oleh pemerintah pusat per 14 Desember 2016.

Syahrin akan menjabat sekitar tiga bulan atau diterbitkannya SK Sekda defenitif oleh Presiden melalui Kemendagri, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Syadina Aliansyah saat dihubungi, Palangka Raya, Kamis.

"Nanti setelah ada putusan dari Kemendagri, statusnya bisa berubah menjadi sekda definitif. Kalau sekarang, masih untuk mengisi jabatan saja. Pak Siun kan sudah berhenti sebagai Sekda Kalteng sejak, Rabu (14/12)," kata Syadina.

Sebelumnya, di tempat terpisah. Siun Jarias mengaku ikhlas dan tidak mempermasalahkan pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Kalteng.

Baginya pemberhentian itu bukan masalah besar karena segala sesuatu dalam hidup memiliki batas dan waktu sehingga tidak ada yang perlu disesali atau dipermasalahkan.

"Saya merasa memang sudah waktunya untuk kembali terjun ke dunia pendidikan dengan mengajar di Universitas Palangka Raya. Saya ini `kan masih tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum, ya kembali mengajar," tambahnya.

Terbitnya SK Presiden RI tentang pemberhentian Siun Jarias sebagai Sekda Kalteng merupakan tindak lanjut dari adanya surat usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan ke Kemendagri per 22 Oktober 2016.

Siun menegaskan dirinya hanya diberhentikan sebagai Sekda Kalteng dan bukan aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengatakan, saat ini sama seperti ASN biasa sembari menunggu SK Gubernur mengenai posisi berikutnya.

"Pemberhentian dari jabatan struktural di pemerintahan merupakan hal yang wajar. Seorang pemimpin tentunya memiliki penilaian tersendiri dalam memilih bawahannya. Ya, saya terima saja. Saya `kan masih ASN," ucap Siun, tanpa menjelaskan alasan pemberhentian dirinya. 

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024