Sampit (Antara Kalteng) - PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, mengadu ke polisi karena sawit mereka dipanen secara massal oleh sekelompok orang.
"Laporan itu kami terima Rabu (4/1) lalu. Saat ini masih kami dalami apa motif kejadian itu," kata Kapolsek Antang Kalang Iptu Afif Hasan di Sampit, Minggu.
Pemanenan massal kelapa sawit itu pertama kali diketahui petugas Satpam yang sedang berpatroli Divisi I Mulya Agung Estate, PT KMB Blok A 09, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Petugas memergoki sekelompok orang memanen kelapa sawit yang diakui di areal kebun milik perusahaan.
Untuk menghindari konflik fisik dengan pelaku yang jumlahnya cukup banyak, petugas Satpam memilih melaporkannya ke pimpinan mereka yang kemudian mengadukannya ke Polsek Antang Kalang. Polisi yang datang ke lokasi berhasil menghentikan aktivitas pemanenan massal sekelompok orang tersebut.
Polisi memberi arahan agar warga tidak lagi melakukan tindakan itu. Masalah tersebut bisa berbuntut hukum jika perusahaan melaporkan dan membawa masalah itu ke jalur hukum.
"Kami masih melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak untuk mengetahui permasalahan yang menjadi pemicu. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam menyikapi permasalahan," kata Afif.
Kelapa sawit yang dipanen secara massal itu sudah diamankan. Hasil penimbangan, total berat kelapa sawit yang dipanen seberat 13.340 kg dengan nilai sekitar Rp20 juta.
"Laporan itu kami terima Rabu (4/1) lalu. Saat ini masih kami dalami apa motif kejadian itu," kata Kapolsek Antang Kalang Iptu Afif Hasan di Sampit, Minggu.
Pemanenan massal kelapa sawit itu pertama kali diketahui petugas Satpam yang sedang berpatroli Divisi I Mulya Agung Estate, PT KMB Blok A 09, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Petugas memergoki sekelompok orang memanen kelapa sawit yang diakui di areal kebun milik perusahaan.
Untuk menghindari konflik fisik dengan pelaku yang jumlahnya cukup banyak, petugas Satpam memilih melaporkannya ke pimpinan mereka yang kemudian mengadukannya ke Polsek Antang Kalang. Polisi yang datang ke lokasi berhasil menghentikan aktivitas pemanenan massal sekelompok orang tersebut.
Polisi memberi arahan agar warga tidak lagi melakukan tindakan itu. Masalah tersebut bisa berbuntut hukum jika perusahaan melaporkan dan membawa masalah itu ke jalur hukum.
"Kami masih melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak untuk mengetahui permasalahan yang menjadi pemicu. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam menyikapi permasalahan," kata Afif.
Kelapa sawit yang dipanen secara massal itu sudah diamankan. Hasil penimbangan, total berat kelapa sawit yang dipanen seberat 13.340 kg dengan nilai sekitar Rp20 juta.