Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang penata rambut yang diduga mengedarkan carnophen atau zenith di kampung nelayan Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

"Sesuai data di KTP, dia adalah laki-laki. Penangkapan ini atas informasi masyarakat. Saat penggeledahan juga ditemukan barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Rabu.

Pria itu adalah AM (36), warga Jalan Pandawa Lima Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dia ditangkap saat berada di Jalan Putra Nelayan RT 01 RW 01 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pria yang berpenampilan seperti perempuan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 534 butir zenith, satu buah plastik warna coklat, satu lembar plastik warna merah dan uang tunai Rp. 40.000.

"Sementara ini terlapor diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Keterangannya masih didalami. Dia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Wahyu.

Terungkapnya kasus ini cukup mengejutkan karena barang buktinya cukup banyak untuk kategori peredaran di desa kecil seperti Desa Ujung Pandaran yang sebagian besar warganya berprofesi sebagai nelayan. Namun fakta ini juga menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba sudah merambah desa-desa kecil yang jauh dari pusat kota.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut. Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk menekan dampaknya terhadap masyarakat luas. 

Pewarta : Norjani
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024