Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Legislator DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela berharap kepada guru honorer yang bekerja di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) tetap bekerja professional di tengah masih belum jelasnya pembayaran gaji, setelah kewenangan diambilalih oleh pemerintah provinsi.
"Bagaimanapun guru honerer di daerah setempat harus bekerja profesional sembari menunggu langkah pemerintah dalam memberikan kebijakan masalah kewenangan penggajian tersebut," kata Tandean di Pulang Pisau, Kamis.
Meski diangkat pihak sekolah, kata dia, harus diakui keberadaan guru honorer ini cukup membantu pihak sekolah dalam mengisi kebutuhan guru, meski gaji yang diterima masih cukup jauh dari kebutuhan hidup layak. Pemerintah dinilai masih belum mampu mengangkat tenaga PNS guru, untuk mengisi kekosongan guru di sejumlah daerah.
Tandean juga meminta kepada pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam persoalan pembiayaan gaji tenaga guru honorer setempat yang sebelumnya ditopang melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Setelah, kewenangan SLTA diambilalih pemerintah provinsi, tentu pemerintah kabupaten tidak lagi menganggarkan dana BOP.
Komisi I di DPRD juga diharapkan bisa membantu mencarikan solusi dan jalan keluar, terhadap masalah pembayaran gaji tenaga guru honorer ini. Diantaranya, adanya payung hukum agar pemerintah setempat bisa mengalokasikan anggaran dengan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, sampai ada kebijakan yang diambil pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terhadap tidak adanya kejelasan pos anggaran untuk pembayaran gaji tenaga guru honorer SLTA, demikian Tandean.
"Bagaimanapun guru honerer di daerah setempat harus bekerja profesional sembari menunggu langkah pemerintah dalam memberikan kebijakan masalah kewenangan penggajian tersebut," kata Tandean di Pulang Pisau, Kamis.
Meski diangkat pihak sekolah, kata dia, harus diakui keberadaan guru honorer ini cukup membantu pihak sekolah dalam mengisi kebutuhan guru, meski gaji yang diterima masih cukup jauh dari kebutuhan hidup layak. Pemerintah dinilai masih belum mampu mengangkat tenaga PNS guru, untuk mengisi kekosongan guru di sejumlah daerah.
Tandean juga meminta kepada pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam persoalan pembiayaan gaji tenaga guru honorer setempat yang sebelumnya ditopang melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Setelah, kewenangan SLTA diambilalih pemerintah provinsi, tentu pemerintah kabupaten tidak lagi menganggarkan dana BOP.
Komisi I di DPRD juga diharapkan bisa membantu mencarikan solusi dan jalan keluar, terhadap masalah pembayaran gaji tenaga guru honorer ini. Diantaranya, adanya payung hukum agar pemerintah setempat bisa mengalokasikan anggaran dengan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, sampai ada kebijakan yang diambil pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terhadap tidak adanya kejelasan pos anggaran untuk pembayaran gaji tenaga guru honorer SLTA, demikian Tandean.