Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis shabu senilai Rp784,2 juta yang merupakan barang bukti perkara yang ditangani selama Januari hingga Februari 2017.

"Ini barang bukti dari dua tersangka. Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan terbesar di Kalimantan Tengah," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu.

Total shabu yang diamankan sebenarnya seberat 404,4 gram, namun sebagian disisihkan untuk kepentingan proses hukum, sehingga yang dimusnahkan hanya 392,01 gram yang terdiri lima bungkus.

Pemusnahan dilakukan Hendra bersama Bupati H Supian Hadi dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Dua tersangka pemilik sabu-sabu tersebut juga dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan sabu-sabu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam air panas, kemudian dicampur dengan cairan deterjen pembersih lantai. Air berisi shabu dan deterjen itu kemudian dibuang ke selokan di Markas Polres Kotawaringin Timur.

"Sampit masih menjadi pasar menggiurkan bagi pengedar narkoba makanya kami perketat pintu-pintu masuk. Kami juga bersinergi dengan pemerintah kabupaten karena sudah ada instruksi untuk membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten," kata Hendra.

Bupati H Supian Hadi sangat berterima kasih karena Polres Kotawaringin Timur dan jajarannya tidak pernah surut memberantas narkoba. Dia meminta masyarakat juga peduli memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa dan kawasan perkebunan kelapa sawit. Kita harus membentengi diri dan keluarga kita agar terhindar dari narkoba," kata Supian.

Dia mengaku sangat prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Perlu ada kebersamaan agar pengedar dan bandar narkoba bisa dibekuk sehingga tidak lagi mengedarkan narkoba di Kotawaringin Timur. 

Pewarta : Norjani
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024