Palu (Antara Kalteng) - Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPR-RI, Ahmad M Ali meminta Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu untuk fokus pada tugasnya sebagai Wawali dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat membutuhkan peran dan pelayanan pemerintah setempat.
Beberapa waktu lalu, Pasha bernyanyi di Singapura bersama kelompok Band Ungu. Ia menilai, DPRD Kota Palu bisa mengingatkan jika Pasha keliru dalam kegiatannya sebagai pejabat dan artis.
"DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk menegur atau mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said kalau salah," ungkap Ahmad M Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Menanggapi perdebatan antara Pasha dengan Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga di media sosial dan media massa, ia menilai agar segera diselesaikan secara formal.
"Janganlah berdebat dan saling menghujat di media sosial dan koran, karena hal itu memberikan citra yang buruk bagi pemerintah daerah. Jika DPRD memandang Wawali keliru maka surati Wawali," ujar Haji Matu, panggilan akrab Ahmad M Ali.
Menurut dia, kegiatan Pasha bernyanyi di Singapura beberapa waktu lalu bersama kelompok Band Ungu, jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, maka hal itu hanyalah persoalan etika.
Dimana, sebut dia, jika kegiatan bernyanyi bersama Band Ungu dilakukan oleh Pasha diwaktu-waktu senggang atau waktu libur, maka tentu tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Wali Kota.
"Kalau kegiatan bernyanyi dilakukan di hari-hari kerja dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya, maka DPRD harus tegur. Jangan berdebat di media," sebutnya.
Ia menilai bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jika dikaitkan dengan kegiatan bernyanyi Wawali Sigit memang menimbulkan multi tafsir.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga meminta Wawali Sigit untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," urainya.
Menurut Iqbal, ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tidak profesional sebagai pejabat daerah.
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silahkan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," terangnya.
Beberapa waktu lalu, Pasha bernyanyi di Singapura bersama kelompok Band Ungu. Ia menilai, DPRD Kota Palu bisa mengingatkan jika Pasha keliru dalam kegiatannya sebagai pejabat dan artis.
"DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk menegur atau mengingatkan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said kalau salah," ungkap Ahmad M Ali saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Menanggapi perdebatan antara Pasha dengan Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga di media sosial dan media massa, ia menilai agar segera diselesaikan secara formal.
"Janganlah berdebat dan saling menghujat di media sosial dan koran, karena hal itu memberikan citra yang buruk bagi pemerintah daerah. Jika DPRD memandang Wawali keliru maka surati Wawali," ujar Haji Matu, panggilan akrab Ahmad M Ali.
Menurut dia, kegiatan Pasha bernyanyi di Singapura beberapa waktu lalu bersama kelompok Band Ungu, jika dikaitkan dengan jabatannya sebagai Wakil Wali Kota, maka hal itu hanyalah persoalan etika.
Dimana, sebut dia, jika kegiatan bernyanyi bersama Band Ungu dilakukan oleh Pasha diwaktu-waktu senggang atau waktu libur, maka tentu tidak mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Wali Kota.
"Kalau kegiatan bernyanyi dilakukan di hari-hari kerja dengan meninggalkan tugas dan kewajibannya, maka DPRD harus tegur. Jangan berdebat di media," sebutnya.
Ia menilai bahwa pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda jika dikaitkan dengan kegiatan bernyanyi Wawali Sigit memang menimbulkan multi tafsir.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga meminta Wawali Sigit untuk membaca pasal 76 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sangat jelas aturannya bahwa wakil kepala daerah tidak boleh terlibat dalam suatu usaha atau terlibat dalam badan usaha. Dan kegiatannya menyanyi di luar negeri, Malaysia dan Singapura itu dalam rangka usaha industri musik band Ungu. Jadi jangan dia mengalihkan isu seolah seolah itu hobi. Hobi itu kalau sudah berbau uang namanya industri," urainya.
Menurut Iqbal, ketidaktahuan Pasha sebagai wakil kepala daerah menandakan bahwa dia tidak profesional sebagai pejabat daerah.
"Kalau memang jabatan ini membelenggunya untuk menjadi musisi, silahkan saja dia mundur dari pejabat daerah, agar lebih fokus menyanyi," terangnya.