Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengaku dirinya memiliki trik tersendiri terhadap salah satu pejabatnya di lingkungan Pemprov, Saidina Aliansyah, yang terkena kasus hukum dan sudah menjadi terdakwa di sidang pengadilan.

"Setelah inkrah kasusnya sudah tentu saya akan mengambil sebuah keputusan, tetapi tunggu saja dulu," kata Sugianto yang sudah mengetahui sidang perdana Saidina Aliansyah sudah bergulir.

Dia mengatakan, berdsar undang-undang tidak pernah ada mengatur seorang terdakwa dugaan korupsi di sebuah instansi tidak boleh dilantik dan memimpin suatu jabatan. Maka mengacu undang-undang tersebut, dirinya berani melantik yang bersangkutan untuk menduduki sebuah jabatan.

"Ada bagusnya dalam kasus ini, setiap pimpinan ada cara masing-masing dalam gaya kepemimpinan. Ini lah seni dalam memimpin jangan melihat gubernur melantik, tetapi saya memiliki cara tersendiri dalam hal ini," kata Sugianto. 

Baca juga: - Sidang Dugaan Korupsi Saidina Aliansyah Ditunda

Dia menjelaskan, ketika melakukan pelantikan beberapa bulan yang lalu dirinya tidak pernah meminta izin kepada Wakil Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk melantik Saidina Aliansyah.

"Tidak ada saya meminta izin ketika saya hendak menobatkan yang bersangkutan sebagai Kepala Inspektorat Kalteng dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya berbeda dengan pernyataan Plt Sekda Pemprov Kalteng Syahrin Daulay yang mengatakan bahwa gubernur dalam melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan meminta izin kepada Wakajati setempat.

Baca: - Wakajati Kalteng yang Izinkan Gubernur Lantik Saidina Aliansyah?

Pewarta : Abow
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024