Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dari 66 orang yang diamankan Polda Kalteng lantaran bermain judi dadu gurak, delapan diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Provinsi Kalteng.
"Benar delapan di antara 66 yang kita amankan di arena judi dadu gurak di kawasan Jalan Tiling VI, delapan orang berstatus pekerjaannya sebagai ASN," kata Dirkrimum Polda setempat, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu.
Para ASN ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, melainkan mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan serta wajib lapor setiap dua minggu sekali, sebaga janji tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Benar delapan di antara 66 yang kita amankan di arena judi dadu gurak di kawasan Jalan Tiling VI, delapan orang berstatus pekerjaannya sebagai ASN," kata Dirkrimum Polda setempat, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu.
Para ASN ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, melainkan mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan serta wajib lapor setiap dua minggu sekali, sebaga janji tidak mengulangi perbuatannya itu.
Pihaknya juga akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan instansinya masing-masing untuk sekedar diketahui perbuatan anak buahnya itu.
"Kita juga berhasil mengamankan dua sepeda motor berplat merah alias motor dinas di lokasi perjudian. Apabila perbuatan tersebut kembali dilakukan yang bersangkutan, petugas ditak segan-segan memproses perkara yang dilakukannya itu. Dengan memberikan menjatuhi pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun, denda sebesar Rp24 juta," katanya.
Untuk mengambil sepeda motor yang sudah kita amankan ini, pemiliknya wajib menunjukan surat menyurat kendaraan miliknya. Apabila tidak bisa menunjukkan, maka kita tidak akan kembalikan sepeda motor tersebut, katanya.
"Kita juga berhasil mengamankan dua sepeda motor berplat merah alias motor dinas di lokasi perjudian. Apabila perbuatan tersebut kembali dilakukan yang bersangkutan, petugas ditak segan-segan memproses perkara yang dilakukannya itu. Dengan memberikan menjatuhi pasal 303 KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun, denda sebesar Rp24 juta," katanya.
Untuk mengambil sepeda motor yang sudah kita amankan ini, pemiliknya wajib menunjukan surat menyurat kendaraan miliknya. Apabila tidak bisa menunjukkan, maka kita tidak akan kembalikan sepeda motor tersebut, katanya.
Selain delapan ASN yang diamankan, pihaknya juga berhasil mendeteksi enam orang yang dilakukan tes urine oleh petugas, ternyata positif.
"Ke enam orang ini kita serahkan ke Ditres Narkoba Polda Kalteng, guna melakukan pemeriksaan lebih intensif. Namun tidak dilakukan penahanan, sebab pihak kepolisian hanya menanyakan apa saja yang di konsumsi hingga hasil tes urinenya positif," demikian perwira berpangkat melati tiga tersebut.
"Ke enam orang ini kita serahkan ke Ditres Narkoba Polda Kalteng, guna melakukan pemeriksaan lebih intensif. Namun tidak dilakukan penahanan, sebab pihak kepolisian hanya menanyakan apa saja yang di konsumsi hingga hasil tes urinenya positif," demikian perwira berpangkat melati tiga tersebut.