Solo (ANTARA) - Tim Sparta Satuan Samapta Polres Kota Surakarta menahan empat warga yang terlibat kasus judi dadu dengan cara virtual pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas di Kawasan Banyuagung Kecamatan Banjarsari Solo.
Kepala Satuan Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Minggu menjelaskan, keempat warga yang terlibat kasus judi dadu secara virtual tersebut kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan dalam proses hukum lebih lanjut.
Keempat warga yang ditahan yakni berinisial AA (41), warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari, Solo diduga selaku bandar, HS (63), K (41), dan PS (40), ketiganya warga Tegal Mulyo Nusukan, Banjarsari Solo sebagai pemasang.
Baca juga: 8 pebulu tangkis Indonesia terlibat pengaturan skor hingga judi
Tim Sparta Polresta Surakarta sebelum mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian dadu di wilayah hukumnya. Uniknya, mereka bermain judi menggunakan dadu virtual memakai aplikasi di android.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan melaksanakan giat operasi pekat dalam rangka cipta kondisi di wilayah Solo, dengan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi menemukan empat warga yang sedang bermain judi dadu, pada Sabtu (13/3), sekitar pukul 01.30 WIB.
Polisi awalnya mengamankan salah satu warga AA yang diduga sebagai bandar judi dadu. Pelaku dalam permainan memakai dadu virtual menggunakan sebuah aplikasi android. Polisi juga menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca juga: Bubarkan judi dadu, sejumlah anggota polisi dilepari batu
"Para pejudi itu, sengaja menggunakan dadu virtual untuk menyamarkan aktivitas agar tidak diketahui polisi. Namun, petugas berhasil menemukan aplikasi itu saat memeriksa handphone pelaku," kata Sutoyo.
Polisi kemudian juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni HS (63), K (41), dan PS (40), sebagai pemasang, dan menyita uang yang digunakan sebagai taruhan. Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp609.000, satu unit Handphone merek Samsung, dua unit sepeda motor Honda Beat.
Atas perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Seorang ibu muda di Kapuas ditangkap polisi karena togel
Baca juga: Promosikan situs judi online, selebgram di daerah ini ditangkap
Baca juga: Oknum ASN Pulang Pisau dan Kapuas diduga terlibat perjudian
Berita Terkait
Kejari Gumas musnahkan barang bukti judi dadu, sajam hingga narkoba
Sabtu, 20 Juli 2024 9:30 Wib
Polisi gerebek arena judi dadu dan sabung ayam di Palangka Raya
Senin, 23 Mei 2022 17:21 Wib
Bubarkan judi dadu, sejumlah anggota polisi dilepari batu
Sabtu, 14 November 2020 18:31 Wib
Polisi bekuk empat penjudi 'dadu gurak' ditengah pendemi COVID-19
Selasa, 28 April 2020 23:12 Wib
Bandar judi di Palangka Raya terancam 10 tahun penjara
Minggu, 3 Maret 2019 14:07 Wib
48 sepeda motor di arena judi dadu gurak disita Polisi
Jumat, 13 April 2018 18:36 Wib
Ada oknum polisi bekingi judi? Ini janji Kapolres
Minggu, 4 Maret 2018 14:57 Wib
Bandar 'dadu gurak' Palangka Raya terancam 10 tahun penjara
Sabtu, 3 Maret 2018 15:27 Wib