Promosikan situs judi online, selebgram di daerah ini ditangkap
Bengkulu (ANTARA) - Seorang selebgram perempuan di Bengkulu berinisial MK (20) ditangkap tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu karena mempromosikan situs judi daring (online) di akun instagram miliknya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.
"Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial instagram," kata Sudarno dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, Rabu.
Dari hasil penyidikan, kata Sudarno, diketahui pelaku dibayar sebesar Rp5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan pelaku telah melakukan hal tersebut selama 8 bulan terakhir.
Saat ini, kata dia, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian," katanya.
Sementara itu, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin oleh tim siber dunia maya yang menemukan jika akun instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.
Setelah melakukan pendalaman, pihaknya menangkap pelaku pada hari Selasa (1/9) berikut dengan barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu SIM.
"Pelaku juga memberikan cashback Rp50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode yang dibagikan di dalam keterangan video tersebut," kata Perdhana.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan bahwa pelaku menerima tawaran mempromosikan situs judi online tersebut karena akun instagram miliknya memiliki 118 ribu pengikut.
"Pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut, kemudian memberikan keterangan foto dan video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagikan melalui media sosial instagram," kata Sudarno dalam ekspose perkara di Mapolda Bengkulu, Rabu.
Dari hasil penyidikan, kata Sudarno, diketahui pelaku dibayar sebesar Rp5 juta untuk mempromosikan situs judi online selama sebulan dan pelaku telah melakukan hal tersebut selama 8 bulan terakhir.
Saat ini, kata dia, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Tersangka saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian," katanya.
Sementara itu, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika mengatakan bahwa kronologi penangkapan pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin oleh tim siber dunia maya yang menemukan jika akun instagram milik pelaku mempromosikan situs judi online.
Setelah melakukan pendalaman, pihaknya menangkap pelaku pada hari Selasa (1/9) berikut dengan barang bukti 1 unit telepon genggam, buku tabungan, dan kartu SIM.
"Pelaku juga memberikan cashback Rp50 ribu kepada setiap calon pendaftar baru yang menggunakan kode yang dibagikan di dalam keterangan video tersebut," kata Perdhana.