Polisi gerebek arena judi dadu dan sabung ayam di Palangka Raya

id Judi dadu,judi sabung ayam,Polda Kalteng,Palangka Raya,Polisi gerbek arena judi dadu dan sabung ayam di Palangka Raya,Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Ke

Polisi gerebek arena judi dadu dan sabung ayam di Palangka Raya

Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol F. Napitupulu (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti peralatan judi dadu gurak yang berhasil diamankan di lokasi penggerebekan, Senin (23/5/2022). ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menggerebek arena judi dadu dan sabung ayam di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada Minggu (22/5).

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu saat jumpa pers di Mapolda, Senin, mengatakan dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan terduga bandar dadu berinisial NY. 

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sinar Kahayan dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu," kata Napitupulu.

Dari informasi tersebut, personel Ditreskrimum setempat kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapati sejumlah fakta di lapangan ada perjudian dadu dan sabung ayam.

Saat penggerebekan, para penjudi yang asik bermain tunggang langgang melarikan diri dari arena perjudian.

"Dari penggerebekan tersebut kami juga berhasil mengamankan satu orang terduga bandar dadu beserta barang buktinya," katanya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu, satu buah lapak dadu, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar Rp1 juta lebih.

Disamping mengamankan barang bukti, petugas juga menyita sebanyak 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi oleh pemiliknya saat anggota melakukan penggerebekan di sekitar lokasi.

"Sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun karena praktek tersebut merusak pola pikir masyarakat," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.

Polda Kalteng juga mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat, agar tidak perlu takut melaporkan adanya praktek perjudian ke kantor polisi terdekat.

Pihaknya akan melindungi keamanan masyarakat yang melaporkan hal-hal tersebut, sebab selama ini praktik seperti itu diduga sudah lama dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat di wilayah setempat.