Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyita 48 unit sepeda motor yang diparkir di arena judi dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung XVI yang digerebek aparat yang berwajib.
"Bagi para pemiliknya apabila ingin mengambil sepeda motor miliknya itu, wajib menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Apabila tidak bisa menunjukan surat-suratnya kami akan tetap tahan sepeda motor tersebut sampai ada pemiliknya yang bisa menunjukkan surat aslinya, baru bisa kita serahkan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Jumat.
Timbul menjelaskan, selain menyita 48 unit sepeda motor yang diduga milik bandar dan pengunjung arena judi dadu gurak, ia bersama 35 anggotanya membakar alat permainan judi dadu gurak, seperti lapak, mata dadu serta kursi kecil yang digunakan untuk bermain judi tersebut.
Sayangnya saat dilakukan penggerebekan oleh aparat setempat, tidak ada satupun bandar dan pengunjung di arena dadu gurak tersebut berhasil diamankan. Kuat dugaan penggerebekan yang dilakukan krops coklat (Polri) sudah terendus para bandar dan pengunjung di arena judi itu.
"Saat dilakukan penggerebekan bandar dan puluhan pengunjung yang berada di areal judi sudah kabur meninggalkan lokasi kejadian. Mereka ada yang kabur melalui semak belukar tidak jauh dari arena tempat perjudian, karena takut diamankan anggota kami," katanya.
Dengan adanya penggerebekan tersebut puluhan sepeda motor yang berhasil disita aparat yang berwajib, kini diamankan di Mapolres Palangka Raya. Hal ini dilakukan tidak lain bertujuan agar para pemain serta bandar judi dadu gurak jera dan tidak mengulanginya lagi.
"Apabila ada kedapatan lagi yang bersangkutan mengulangi hal yang sama. Bagi para pemain tentunya akan kami kenakan sanksi, sedangkan untuk bandarnya tentunya kita kenakan pasal yang sudah diterapkan selama ini," beber Timbul.
Sementara itu sebelum membubarkan arena judi dadu gurak, aparat setempat juga melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam di antaranya di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 dan tempat karoke Plat D di Jalan Tingang.
Dari dua lokalisasi THM tersebut tidak ada ditemukan minuman keras yang tidak berizin yang menjadi sasaran utama dalam razia tersebut. Namun pihaknya terus mengimbau kepada pemilik THM agar tidak menyediakan minuman keras yang tidak berizin serta mengoplos minuman yang dapat membahayakan bagi penggunanya yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Razia seperti itu dalam bulan ini akan gencar dilakukan karena hal tersebut adalah perintah langsung dari pimpinan Polri, untuk menekan maraknya peredaran miras yang tidak mengantongi izin edarnya di setiap daerah.
Berita Terkait
Kejari Gumas musnahkan barang bukti judi dadu, sajam hingga narkoba
Sabtu, 20 Juli 2024 9:30 Wib
Polisi gerebek arena judi dadu dan sabung ayam di Palangka Raya
Senin, 23 Mei 2022 17:21 Wib
Judi dadu virtual sebabkan empat warga ditahan polisi
Minggu, 14 Maret 2021 13:45 Wib
Bubarkan judi dadu, sejumlah anggota polisi dilepari batu
Sabtu, 14 November 2020 18:31 Wib
Polisi bekuk empat penjudi 'dadu gurak' ditengah pendemi COVID-19
Selasa, 28 April 2020 23:12 Wib
Bandar judi di Palangka Raya terancam 10 tahun penjara
Minggu, 3 Maret 2019 14:07 Wib
Ada oknum polisi bekingi judi? Ini janji Kapolres
Minggu, 4 Maret 2018 14:57 Wib
Bandar 'dadu gurak' Palangka Raya terancam 10 tahun penjara
Sabtu, 3 Maret 2018 15:27 Wib