Polisi bekuk empat penjudi 'dadu gurak' ditengah pendemi COVID-19
Palangka Raya (ANTARA) - Empat orang penjudi dadu gurak berjenis kelamin laki-laki di wilayah Jalan Temanggung Tikung, Kota Palangka Raya dibekuk jajaran Direktorat Sabhara Polda Kalimantan Tengah saat sedang asyik bermain judi tersebut.
Wakil Direktur Sabhara Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar, Selasa, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada dinihari tadi tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung.
"Selain empat orang yang diamankan anggota kami, di lokasi pengerebekan anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti mata dadu, kursi, lilin dan lapak dadu gurak milik para bandar judi tersebut," kata Timbul kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
Kini para pelaku beserta barang bukti judi dadu gurak, diamankan di markas Direktorat Sabhara Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas itu dilakukan anggota sabhara tidak lain adalah komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Kalteng terkhusus Kota Palangka Raya. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang sudah meluas di wilayah setempat penyebarannya.
"Empat orang ini saat kami lakukan penggerebekan tidak bisa lari lagi, maka dari itu kami amankan langsung dari lokasi kejadian. Sedangkan bandar dadu gurak berhasil melarikan diri dari sergapan anggota," katanya.
Selain itu petugas juga sempat mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang berada di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut juga diamankan di Mako Direktorat Sabhara Polda Kalteng sementara ini dilakukan penyitaan, sembari dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh pihak anggota.
Ditambahkan Mantan Kapolresta Palangka Raya itu, informasi adanya permainan judi dadu gurak yang ada di kawasan Jalan Temanggung Tilung tidak lain dari masyarakat yang resah dengan adanya hal tersebut.
Apalagi permainan yang dilarang oleh semua agama yang ada di Indonesia itu, sangat meresahkan warga yang kini sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
"Sesuai maklumat Kapolri di larang berkumpul-kumpul, apalagi mereka melakukan aktivitas perjudian. Langkah kongkretnya mereka yang diamankan ini juga dilakukan pendataan sesuai nama kartu tanda penduduk elektroniknya," tutup perwira Polri berpangkat melati dua itu.
Wakil Direktur Sabhara Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar, Selasa, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada dinihari tadi tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung.
"Selain empat orang yang diamankan anggota kami, di lokasi pengerebekan anggota mengamankan sejumlah barang bukti seperti mata dadu, kursi, lilin dan lapak dadu gurak milik para bandar judi tersebut," kata Timbul kepada sejumlah awak media di Palangka Raya.
Kini para pelaku beserta barang bukti judi dadu gurak, diamankan di markas Direktorat Sabhara Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tegas itu dilakukan anggota sabhara tidak lain adalah komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Kalteng terkhusus Kota Palangka Raya. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 yang sudah meluas di wilayah setempat penyebarannya.
"Empat orang ini saat kami lakukan penggerebekan tidak bisa lari lagi, maka dari itu kami amankan langsung dari lokasi kejadian. Sedangkan bandar dadu gurak berhasil melarikan diri dari sergapan anggota," katanya.
Selain itu petugas juga sempat mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang berada di lokasi kejadian. Kendaraan tersebut juga diamankan di Mako Direktorat Sabhara Polda Kalteng sementara ini dilakukan penyitaan, sembari dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh pihak anggota.
Ditambahkan Mantan Kapolresta Palangka Raya itu, informasi adanya permainan judi dadu gurak yang ada di kawasan Jalan Temanggung Tilung tidak lain dari masyarakat yang resah dengan adanya hal tersebut.
Apalagi permainan yang dilarang oleh semua agama yang ada di Indonesia itu, sangat meresahkan warga yang kini sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
"Sesuai maklumat Kapolri di larang berkumpul-kumpul, apalagi mereka melakukan aktivitas perjudian. Langkah kongkretnya mereka yang diamankan ini juga dilakukan pendataan sesuai nama kartu tanda penduduk elektroniknya," tutup perwira Polri berpangkat melati dua itu.