Bandar 'dadu gurak' Palangka Raya terancam 10 tahun penjara

id Palangka Raya,bandar dadu gurak

Bandar 'dadu gurak' Palangka Raya terancam 10 tahun penjara

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar (kanan) saat memperlihatkan barang bukti dan bandar dadu gurak Ramadan (kemeja orange) Sabtu (3/3/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang bandar dadu gurak bernama Ramadan alias Madan (27) warga Jalan Candra Buana bersembunyi di dalam parit dekat pemukiman warga, saat digerebek pihak Jajaran Polsek Pahandut Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

"Penangkapan ini kami lakukan pada Jumat (2/3/18) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pantai Cemara Labat II tepatnya di belakang rumah makan Mama Zaki. Pelaku sempat lari saat dilakukan penggerebekan dan bersembunyi di dalam parit dekat pemukiman warga," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar di dampingi Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Sabtu.

Malam itu juga pelaku yang memiliki satu orang anak tersebut, tidak bisa berkutik ketika pelariannya itu ternyata sudah dikepung oleh aparat yang sengaja mengincar pria kelahiran Kota Palangka Raya itu. 

Baca: Lagi, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Judi Dadu Gurak

Saat dibekuk dari tempat persembunyiannya, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga membawa dua orang saksi yang mengetahui kegiatan tersebut untuk dimintai keterangannya.

"Dari TKP penggerebekan kita mengamankan satu lapak dadu, satu buah piring kecil, satu buah bekas sabun wing sebagai penutup piring kecil, satu handuk orange, tiga buah mata dadu, kursi kecil, tas warna hitam satu buah dan uang tunai hasil judi sebesar Rp351 ribu hasil perjudian," katanya. 
 
Barang bukti dadu gurak yang berhasil disita pihak kepolisian setempat, Jumat (2/3/18) malam. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Sedangkan berdasarkan pernyataan bandar dadu, Ramadan bahwa dirinya menjadi bandar dadu gurak baru tiga bulan. Hasil dari kegiatan judi itu untuk menafkahi anak istrinya, karena dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. 

"Keuntungan dari hasil judi dadu gurak ini tidak menentu. Kadang ada yang sampai Rp500 ribu per harinya dapat, terkadang Rp300 ribu bahkan juga ada kita tidak dapat untung karena kalah," ucap Ramadan.        

Atas perbuatannya itu, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian itu. Aparat menjerat yang bersangkutan dengan pasal 303 KUHP dan ancaman hukuman penjaranya 10 tahun.

Baca: Dari 66 Penjudi Dadu Gurak 8 Orang Diantaranya ASN