Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menetapkan oknum pegawai di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Universitas Palangka Raya berinisial Dr. SMD yang tertangkap tangan melakukan penggandaan skripsi sebagai tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 12 huruf E Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 19999 tentang pemberantasan korupsi, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Rabu.

Pambudi menjelaskan, tersangka dalam perkara penggandaan skripsi tersebut tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan tidak ditahan di rutan, hanya saja wajib lapor seminggu dua kali. Dan penetapan tersangka itu kita juga memiliki dua alat bukti yaitu uang Rp500 ribu serta saksi dan pelapor perkara ini," katanya.

Perwira melati dua ini menegaskan, pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda setempat terus mengembangkan perkara tersebut, agar mengetahui motif dibalik permasalahan ini.

"Kasus ini tentunya dikembangkan terus oleh pihak kita," ucapnya.

Sementara itu kasus dugaan pengadaan skripsi yang juga sudah beredar di media sosial menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Bahkan banyak komentar-komentar yang mendukung pihak kepolisian untuk membongkar perkara di UPR ini.

Sebelumnya dalam pemberitaan Antarakalteng.com oknum tersebut berinisial Dr. SL, setelah dikonfirmasi ke aparat kepolisian, berinisial Dr. SMD yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat.



Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024