Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Jember dengan menangkap dua tersangka berinisial UD dan SK.
"Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp633 juta," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Kamis.
Jenderal polisi bintang dua tersebut mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember.
"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp3 juta," ucapnya.
Dari laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyamaran hingga akhirnya bisa mengungkap temppat pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka UD.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menambahkan sebelumnya tersangka UD menawarkan kepada tersangka SK untuk membuat uang palsu. Kemudian SK tergiur dan mengirimkan uang sebanyak Rp5 juta.
Setelah menerima uang palsu dari UD, Sk menawarkan ke masyarakat bahwa jika dirinya diberi uang senilai Rp1 juta maka digandakan menjadi Rp3 juta.
"Masyarakat yang curiga itu dengan uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami. Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. Kemudian uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," katanya.
Pitra menjelaskan, dari pengakuannya tersangka telah melakukan tindak kejahatan itu selama dua bulan dan mengedarkannya di tempat pijatnya dan di sekitar Jember.
"Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp10 juta," katanya.
Pada pengungkapan itu, selain menyita uang palsu senilai Rp633 juta dengan pecahan Rp100 ribu, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp28 juta dengan pecahan Rp50 ribu, seperangkat alat komputer dan dua printer.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 26 36 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.