Polisi harus bongkar jaringan judi daring oknum Kementerian Komdigi

id Ahmad Sahroni,judi daring ,Kementerian Komdigi,Kalteng,Judi Online,Kementerian Komunikasi dan Digital

Polisi harus bongkar jaringan judi daring oknum Kementerian Komdigi

Ilustrasi - Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/am.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa kepolisian harus membongkar hingga tuntas jaringan judi daring yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang selama ini melindungi situs judi dari pemblokiran.

Sahroni meminta aparat penegak hukum membongkar bandar-bandar yang terlibat dengan oknum pegawai Komdigi tersebut sehingga pemberantasan bisa secara masif atau menyeluruh.

"Orang-orang tidak beres seperti ini yang bikin pemberantasan judi daring di Indonesia tidak pernah bisa tuntas. Gimana mau tuntas? Ternyata oknum orang dalam yang melindungi. Maka dari itu, selain menjerat pelaku dengan hukuman maksimal, saya juga minta polisi bongkar jaringan mereka," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sahroni mengatakan bahwa pihak kepolisian harus menggeledah dan mengecek telepon seluler oknum yang terlibat secara detail sehingga bisa menelusuri lebih dalam terkait dengan keberadaan bandar judi.

Ia berharap penangkapan 11 oknum Kementerian Komdigi itu menjadi momen percepatan pemberantasan judi daring.

"Bisa jadi ada lebih banyak oknum yang bermain di dalam, sangat mungkin itu. Hal ini mengingat judi daring itu sudah terlalu masif dan hari ini semua tahu bahwa ada oknum yang melindungi kejahatan itu," ujar dia.

Selain itu, dia juga berharap semua pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi guna memberantas kejahatan siber itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat, menyebut pegawai kementerian itu menyalahgunakan kewenangannya dengan tak memblokir situs judi daring karena mengenal pengelolanya.

Beberapa pegawai Komdigi yang ditangkap, kata dia, memiliki tugas dan wewenang memblokir situs-situs judi daring yang ada di Indonesia.