Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi melacak aliran uang hasil pemerasan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) dengan terduga pelaku mantan personel Polda Sumatera Utara.
Adapun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah menetapkan Brigadir B dan Kompol RS sebagai tersangka pemerasan 12 kepala sekolah dengan total pungutan liar (pungli) mencapai Rp4,7 miliar. Diketahui bahwa mereka telah dipecat dari kepolisian.
"Oknum pemeras ini sudah terlalu sering kita dengar aksi-aksinya, dan merekalah yang bikin citra kepolisian buruk. Oleh karena itu, saya minta selain dipecat, pelaku juga dijatuhi hukuman pidana," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sahroni melanjutkan, "Terus, lacak juga itu uangnya mengalir ke mana karena tidak mungkin mereka hanya beraksi berdua. Tentu ada setoran ke atasnya lagi."
Wakil rakyat yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini menduga uang senilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya kedua oknum tersebut yang menikmatinya.
Untuk itu, kata dia, ihwal ini sekaligus menjadi ajang bersih-bersih di tubuh Polri.
"Jadi, tolong Kortastipidkor usut lebih jauh kasus ini. Kalau ada potensi tersangka baru, sikat sekalian saja dan pecat semua," ujar Sahroni.
Ia menegaskan bahwa orang-orang yang bermental pungli tidak punya tempat di kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, kedua oknum itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.