Polisi Harus Bongkar Habis Praktik Pungli di UPR

id UPR, penggandaan skripsi, polda kalteng

Polisi Harus Bongkar Habis Praktik Pungli di UPR

Universitas Palangka Raya (UPR). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Mantan mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) Cendri meminta Polda Kalteng agar bisa mengusut tuntas permasalahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pegawai Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial SMD.

"Praktik pungli seperti ini sebenarnya sering sekali terjadi di sejumlah Program Studi di UPR itu. Apalagi sewaktu saya jadi mahasiswa UPR, saya juga pernah dimintai uang hanya untuk mendapatkan nilai satu mata kuliah agar bisa lulus," kata Cendri di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, kepolisian wajib mengusut tuntas kasus tersebut agar dunia pendidikan di universitas tertua di Provinsi setempat tidak ada lagi praktik kotor seperti itu, sehingga Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkuliah di UPR menjadi berkualitas, dan kredibilitas UPR membaik.


"Sebenarnya praktik pungli seperti ini adalah masalah klasik, sudah bertahun-tahun. Hanya saja oknum yang berhasil diamankan aparat kepolisian itu sedang apes saja. Maka dari itu kita minta permasalahan seperti ini aparat harus mengusut tuntas dan menegakkan hukum," kata Cendri.

Cendri yang pernah menjadi Presiden BEM UPR ini mengungkapkan dirinya yang tidak senang dengan adanya praktik pungli itu menjadikan dirinya sering protes, dan akhirnya tidak kuat kemudian keluar dari UPR. Ia pun pindah dan lulus di Universitas PGRI Palangka Raya.

Cendri berharap, adanya kasus tersebut menjadi momentum UPR bisa berubah dan bangkit untuk menjadi universitas yang kredibel, transparan dan SDM-nya juga berkualitas tak kalah dengan universitas di luar Kalteng.

"Ini pembelajaran buat UPR. Dalam perkara ini semoga saja semua petinggi UPR terus menekan terhadap oknum pegawainya serta lainnya, supaya tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun," demikian Cendri.



Sementara itu Dekan FKIP UPR Prof. Dr Joni Bungai MPd dalam surat kepada Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi FKIP UPR tertanggal 26 Juli 2017 menyebutkan apabila menemukan adanya pungutan liar dan jual beli diktat agar ketua program studi dapat menyampaikan laporan kepada satuan pengawas internal (SPI), sehingga dapat diberikan sanksi.

Disebutkan juga, apabila terdapat seorang atau pihak tertentu yang melakukan pungutan liar dan jual beli diktat di lingkungan FKIP UPR maka kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab penuh pribadi atau pihak yang bersangkutan.