Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Naskah perjanjian hibah daerah dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Twngah ubtuk Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polres Bartim dan Kodim 1012 Buntok ditandatangani bersama di aula rapat Bupati Bartim, Kamis. 

Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, dana hibah tersebut merupakan dana untuk penyelenggaran pada tahapan pilkada 2018 yang dianggarakan melalui APBD Perubahan 2017 dan APBD 2018.

"Hal ini sebagaimana Permendagri nomor 44 bahwa rencana anggaran biaya diajukan oleh pelaksana pilkada dan diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk dianggarkan pada APBD," katanya, Kamis. 

Jika ada program yang belum teranggarkan pada APBD, maka hendaknya pelaksana pilkada kembali mengusulkan melalui TPAD Kabupaten Bartim. 

Ampera juga menekankan agar anggaran yang dihibahkan bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan anggaran yang tidak dilaksanakan atau tidak terlaksana hendaknya bisa dikembalikan ke kas daerah. 

"Untuk pelaporannya disampaikan kepada pemerintah daerah. Dana hibah dilaporkan minimal sebulan setelah masa anggaran berakhir dan atau minimal tiga bulan setelah selesai penyelenggaraan pilkada," tegas Ampera. 

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Bumi Nansarunai - Jari Janang Kalalawah itu juga mengharapkan pilkada bisa terlaksana dengan menjunjung tinggi demokrasi, tranparansi dan akuntabel. 

Dalam penandatangan tersebut, dana hibah diberikan kepada Panwaslih sebesar Rp4,10 miliar yang ditandatangani oleh ketua Panwaslih Dani Wandra. 

Untuk anggaran Sistem Pengamanan Pilkada Kabupaten untuk Polres Bartim Rp5,62 miliar dan Kodim 1012 Buntok sebesar Rp3,52 miliar

Dalam APBD Perubahan 2017 Panwaslih menerima dana sebesar Rp1 miliar dan Polres Bartim Rp111 juta. 

Pewarta : Habibullah
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024