Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Subandi meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat mempercepat pengajuan Peraturan Wali Kota penjelas dua perda tentang kepariwisataan agar dapat segera dilaksanakan.
"Perda tentang kepariwisataan itu telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hanya saja saat ini untuk implementasi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Perwali," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dua perda yang disosialisasikan tersebut pertama ialah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Palangka Raya 2017-2028, dan kedua ialah Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurut, politisi Golkar ini, Disbudpar melalui bidang terkait telah menyusun peraturan wali kota terkait dua peraturan daerah terkait kepariwisataan di Palangka Raya tersebut.
"Namun kami juga belum tahu secara pasti, kapan perwali tersebut akan selesai. Harapannya agar perwali tersbut dapat segera disahkan sehingga dua perda kepariwisataan tersebut dapat segera diimplementasikan," kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya ini.
Pihaknya pun berharap melalui Perda tersebut, nantinya pengembangan dan pembangunan di sektor wisata semakin maju sehingga wisata dapat menjadi salah satu andalan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Apalagi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya saat ini memiliki visi dan misi menjadikan Palangka Raya sebagai kota Pendidikan, Pariwisata dan Jasa.
"Kami juga berharap Perda ini nantinya dapat dilaksanakan maksimal sehingga benar-benar berjalan dan terealisasi. Masyarakat pun agar dapat mendukung Perda kepariwisataan ini," katanya.
"Perda tentang kepariwisataan itu telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hanya saja saat ini untuk implementasi belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Perwali," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dua perda yang disosialisasikan tersebut pertama ialah Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Palangka Raya 2017-2028, dan kedua ialah Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menurut, politisi Golkar ini, Disbudpar melalui bidang terkait telah menyusun peraturan wali kota terkait dua peraturan daerah terkait kepariwisataan di Palangka Raya tersebut.
"Namun kami juga belum tahu secara pasti, kapan perwali tersebut akan selesai. Harapannya agar perwali tersbut dapat segera disahkan sehingga dua perda kepariwisataan tersebut dapat segera diimplementasikan," kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya ini.
Pihaknya pun berharap melalui Perda tersebut, nantinya pengembangan dan pembangunan di sektor wisata semakin maju sehingga wisata dapat menjadi salah satu andalan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Apalagi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya saat ini memiliki visi dan misi menjadikan Palangka Raya sebagai kota Pendidikan, Pariwisata dan Jasa.
"Kami juga berharap Perda ini nantinya dapat dilaksanakan maksimal sehingga benar-benar berjalan dan terealisasi. Masyarakat pun agar dapat mendukung Perda kepariwisataan ini," katanya.