Sukamara (Antara Kalteng) - Setelah melalui pembahasan bersama oleh Dewan Pengupahan disepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukamara tahun 2018  ditetapkan Rp2.644.117 atau naik 9,32 persen dibandingkan tahun 2017 lalu yang hanya Rp2.418.695.

Ketua Dewan Pengupahan sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara, Evy Andriani, di Sukamara, Rabu, mengatakan bahwa untuk besara UMK Sukamara telah ditetapkan namun masih menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk pengsahannya dan sekarang masih diajukan ke Bupati.

Selain UMK yang mengalami kenaikan sebesar 9,32 persen, besaran Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) seperti upah disektor Pertanian Perkebunan Kehutanan Perburuan dan Perikanan juga mengalami kenaikan ditahun 2018.

"UMK yang sudah disepakati Dewan pengupahan saat ini masih diajukan ke Bupati untuk persetujuan setelah itu baru persetujuan dari Gubernur saja. Untuk tahun depan semua perusahaan siap melaksanakan ketetapan ini," tegas Evy di Sukamara

Kenaikan  UMK  dan UMSK yang disepakati 9,32 persen itu dari tahun 2017 ini, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai pembanding.

Oleh karena itu, untuk besaran UMK tahun 2018 akan lebih tinggi dari tahun 2017, dimana pelaksanaan dilapangan atau realisasinya akan terus diawasi dan pemerintah akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukamara.

"Penataan besaran UMK ini juga atas dasar persetujuan dari Apindo Sukamara jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi UMK ini, dan kami akan melakukan monitoring terhadap perusahaan untuk dapat menerapkan UMK jika telah ditetapkan, untuk menjamin kesejahteraan pekerja di Sukamara," Ucap Evi

"Kita juga akan melakukan monitoring keperusahaan maupun ke BUMD sehingga kesejahteraan pekerja makin meningkat dan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak," demikian Evy.


Pewarta : Gusti Jainal
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024