Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ratusan minuman beralkohol dari sejumlah minimarket yang ada dikawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/3). Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Daerah menlarang memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol terhadap siapapun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqba

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024