Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ratusan minuman beralkohol dari sejumlah minimarket yang ada dikawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/3). Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Daerah menlarang memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol terhadap siapapun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqba
Razia Penjualan Miras
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ratusan minuman beralkohol dari sejumlah minimarket yang ada dikawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/3). Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Kota Tangerang