Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng memeriksa Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rojikinnor sebagai saksi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) selama tujuh jam.

"Kita masih periksa yang bersangkutan sebagai saksi dan ini masih dalam pendalaman terkait dengan bukti-bukti yang sudah penyidik dapatkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto, Rabu.

Dia mengatakan, dirinya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan penyidik. Yang jelas kami sudah mengumpulkan bukti-bukti mengenai dari hasil penggeledahan dari dua instansi di pemkot setempat.

"Yang bersangkutan kita berikan kebebasan untuk melakukan klarifikasi untuk memberikan keterangan terkait kasus OTT beberapa waktu lalu," kata Sumarto.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu menambahkan, dari belasan saksi yang sudah menjalani pemeriksaan memang ada mengarah ke seseorang dalam perkara ini. 

"Dari belasan saksi yang kita mintai keterangan memang ada mengarah ke seseorang, makanya kita lakukan pendalaman seperti saat ini," bebernya.

Baca: Rojikinnor Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Polda Kalteng

Sementara itu setelah tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi perkara OTT, Rojikinnor sempat keluar ruangan Ditreskrimsus Polda Kalteng bertemu dengan Inspektur Kota Palangka Raya.

Saat itu juga yang bersangkutan enggan memberikan statemen mengenai pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya selama tujuh jam itu. 

"Nanti saja ya," kata Rojikinnor sembari bergegas kembali masuk ke ruangan Ditreskrimsus Polda setempat.

Menurut informasi yang beredar, kini Rojikinnor sudah diperbolehkan pulang kerumah.






Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024