Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Lamandau telah melaksanakan sidang paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2018 dengan agenda pengumuman pemberhentian FX Perwiragato dari anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD, Rabu. 

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Tommy Hermal Ibrahim dan turut dihadiri pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk menindaklanjuti surat usulan pengunduran diri Perwiragato dari Lembaga wakil rakyat.

"Perwiragato yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini telah ditetapkan sebagai calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini, sehingga sesuai aturan memang harus mundur dari DPRD," kata Hermal.

Sementara itu, FX Perwiragato usai paripurna menegaskan bahwa dirinya juga akan menyerahkan secara langsung mobil operasional yang digunakan selama menjabat dan aktif sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lamandau.

Dia juga mengklaim selama menjabat sebagai anggota DPRD, telah berhasil menghemat anggaran daerah sekitar Rp1,6 miliar. Penghematan tersebut dengan tidak digunakannya rumah yang memang disediakan untuk anggota DPRD Kabupaten Lamandau.

"Dan selama saya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamandau, saya tidak pernah menggunakan fasilitas perumahan dewan. Kalau diuangkan, nilainya mencapai 1,6 miliar. Ini juga menghemat anggaran pengeluaran daerah, dan ini semua adalah kesepakatan kami bersama dengan keluarga," demikian Perwiragato. 

Pewarta : Fuad Siddiq
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024