Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kapolres Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKBP Timbul Reins Krisman Siregar berjanji akan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggotanya yang berani membekingi tindak pidana judi dadu gurak, yang selama ini marak dilakukan sejumlah oknum masyarakat.
"Tindakan tegas itu kami ambil, agar oknum anggota yang terbukti terlibat dalam hal tersebut merasakan perbuatannya. Tindakan tegas ini berlaku untuk semua personel yang berada di bawah komando Polres setempat," kata Timbul di Palangka Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, dirinya tidak bisa memproses pemberhentian seorang oknum Polisi di jajarannya yang diduga terlibat tindak pidana judi, apabila tidak ada bukti otentik secara detil.
Guna membongkar hal itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan apabila ada oknum aparat keamanan yang berani membekingi permainan judi di wilayah hukumnya.
"Saya akan basmi semua permainan judi yang ada di Kota Palangka Raya, baik itu judi dadu gurak, judi kartu domino maupun remi. Kita tetap akan kenakan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," katanya.
Perwira jebolan Akpol 1998 itu menambahkan, beberapa hari yang lalu petugas berhasil menangkap bandar dadu gurak di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Bandar dadu gurak tersebut kini sudah mendekam di Rutan Mapolsek Pahandut, guna menjalani proses hukum dari ulahnya itu.
Berdasarkan pengakuan bandar dadu gurak itu, selama tiga bulan dia menjadi bandar di kawasan Pahandut Seberang. Selain para orangtua pemainnya, anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP juga turur bermain.
"Di dalam hal ini peran orangtua lah yang sangat penting dalam mendidik anak agar tidak salah dalam pergaulannya. Kita tidak pandang bulu sebenarnya, namun alangkah baiknya jika para orangtua untuk menegur anaknya ketika melakukan perbuatan yang tidak wajar di mata hukum kita," tandas perwira berpangkat melati dua tersebut.
"Tindakan tegas itu kami ambil, agar oknum anggota yang terbukti terlibat dalam hal tersebut merasakan perbuatannya. Tindakan tegas ini berlaku untuk semua personel yang berada di bawah komando Polres setempat," kata Timbul di Palangka Raya, Minggu.
Dia menjelaskan, dirinya tidak bisa memproses pemberhentian seorang oknum Polisi di jajarannya yang diduga terlibat tindak pidana judi, apabila tidak ada bukti otentik secara detil.
Guna membongkar hal itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan apabila ada oknum aparat keamanan yang berani membekingi permainan judi di wilayah hukumnya.
"Saya akan basmi semua permainan judi yang ada di Kota Palangka Raya, baik itu judi dadu gurak, judi kartu domino maupun remi. Kita tetap akan kenakan pasal 303 KUHP yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," katanya.
Perwira jebolan Akpol 1998 itu menambahkan, beberapa hari yang lalu petugas berhasil menangkap bandar dadu gurak di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Bandar dadu gurak tersebut kini sudah mendekam di Rutan Mapolsek Pahandut, guna menjalani proses hukum dari ulahnya itu.
Berdasarkan pengakuan bandar dadu gurak itu, selama tiga bulan dia menjadi bandar di kawasan Pahandut Seberang. Selain para orangtua pemainnya, anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP juga turur bermain.
"Di dalam hal ini peran orangtua lah yang sangat penting dalam mendidik anak agar tidak salah dalam pergaulannya. Kita tidak pandang bulu sebenarnya, namun alangkah baiknya jika para orangtua untuk menegur anaknya ketika melakukan perbuatan yang tidak wajar di mata hukum kita," tandas perwira berpangkat melati dua tersebut.