Sampit (Antaranews Kalteng) - Tim Kobra Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil meringkus pasangan suami istri sedang pesta narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Ronny M Nababan di Sampit, Sabtu mengatakan, pasangan suami-istri tersebut diketahui bernama DF (40) dan CN (40).
"Pasangan suami istri itu kita amankan pada Jumat (16/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah, Komplek perumahan Wengga Metro Politan (WMP), Kecamatan Baamang Sampit, Kotawaringin Timur," tambahnya.
Kepada polisi mereka mengaku merupakan pasangan nikah siri dan dari tangan mereka pilisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram.
Kedua pasangan itu juga mengaku barang berbentuk kristal bening itu didapat dari seorang bandar yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Didi berdalih sabu tersebut sengaja dibeli untuk dikonsumsi, baik pribadi maupun bersama teman-temannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Selain menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip kecil, uang tunai, serta peralatan isap sabu.
"Keduanya kami tahun, kasus ini akan terus kami proses dan lakukan pengembangan lebih lanjut, dan pasangan suami istri itu telah di tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Kedua tersangka merupakan warga desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kepada tersangka DF kita jerat pasal 112 dan pasal 114. Sedangkan CN kita jerat pasal 114 dan pasal 132 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Kasatreskoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Ronny M Nababan di Sampit, Sabtu mengatakan, pasangan suami-istri tersebut diketahui bernama DF (40) dan CN (40).
"Pasangan suami istri itu kita amankan pada Jumat (16/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah, Komplek perumahan Wengga Metro Politan (WMP), Kecamatan Baamang Sampit, Kotawaringin Timur," tambahnya.
Kepada polisi mereka mengaku merupakan pasangan nikah siri dan dari tangan mereka pilisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,77 gram.
Kedua pasangan itu juga mengaku barang berbentuk kristal bening itu didapat dari seorang bandar yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Didi berdalih sabu tersebut sengaja dibeli untuk dikonsumsi, baik pribadi maupun bersama teman-temannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Selain menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip kecil, uang tunai, serta peralatan isap sabu.
"Keduanya kami tahun, kasus ini akan terus kami proses dan lakukan pengembangan lebih lanjut, dan pasangan suami istri itu telah di tetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Kedua tersangka merupakan warga desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kepada tersangka DF kita jerat pasal 112 dan pasal 114. Sedangkan CN kita jerat pasal 114 dan pasal 132 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," jelasnya.