Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"Menurut versi saya, yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya (pansel) bentukan Pak Prabowo Subianto," ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK, dan ditulis juga di situ Pak Jokowi sudah melakukan (seleksi) tahun 2019," ucap dia.
Oleh karena itu, menurut Boyamin, pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 itu seharusnya diseleksi dan/atau diserahkan kepada DPR dan Presiden Periode 2024–2025, dalam hal ini Prabowo Subianto.
Boyamin mengaku telah bersurat kepada Jokowi. Akan tetapi, Jokowi tetap mengajukan panitia seleksi pimpinan KPK.
"Mau nggak mau ya terpaksa (saya) datang ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan siapa sih yang berwenang membentuk dan menyerahkan (pansel KPK) pada DPR," ucap Boyamin.
Boyamin mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan tersebut diajukan oleh Boyamin selaku pribadi, bukan selaku Koordinator MAKI.
"Saya berharap-nya (diputus) kurang dari seminggu gitu, lima, empat hari, tiga hari bisa jadi mudah-mudahan diputus ditolak atau dikabulkan," kata Boyamin.
Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029.
Berkas calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
Berita Terkait
MAKI: Calon anggota BPK bukan pencari kerja hingga titipan
Rabu, 19 Juni 2024 18:01 Wib
MAKI: Periksa Sandra Dewi soal kasus korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 18:02 Wib
Penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan dari Polri
Selasa, 27 Februari 2024 8:01 Wib
Ragu akan tertangkap, MAKI gugat KPK agar sidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 18:37 Wib
Jangan pilih caleg dengan rekam jejak koruptor
Kamis, 4 Januari 2024 22:22 Wib
Penyidik Polda Metro-Bareskrim Polri harus berani tahan Firli Bahuri
Kamis, 7 Desember 2023 16:31 Wib
Koordinator MAKI sebut Firli faktor utama merosotnya kinerja KPK
Jumat, 1 Desember 2023 19:39 Wib
Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK
Jumat, 1 Desember 2023 19:32 Wib