Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah menangkap seseorang diduga bandar narkotika dan obat-obatan terlarang bernama Ahmad Yani alias Jenderal (45) warga RT 2 Desa Muara Plantau Kecamatan Pematang Karau, Senin.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya ada kita amankan beserta barang buktinya. Kini sedang dalam proses lebih lanjut," kata Dhani.

Pria tamatan SMP yang lahir di Muara Plantau itu ditangkap dikediamannya dengan berbagai barang bukti, diantaranya 4 paket narkotika jenis sabu dari kantong saku sebelah kanan terlapor.

Polisi juga menemukan obat daftar G jenis carnophen alias zenit sebanyak 133 butir yang ditemukan dalam kantong saku sebelah kiri.

Dalam kamar milik Jenderal, petugas menemukan barang bukti lainnya, 3 bilah senjata tajam jenis badik, sebilah clurit dengan sarungnya, sepucuk senjata jenis airsofgun jenis makarov dengan 2 buah tabung gas.

Sebelum menangkap pelaku, Satresnarkoba menerima informasi terkait dugaan bandar narkoba bersenjata dan kerap meresahkan masyarakat. Setelah sebulan melakukan pengintaian baru dilakukan penggerebekan. 

"Atas informasi tersebut, kita akhirnya melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan dan akhirnya menemukan barang bukti tersebut," ucap Dhani.

Selain menyita narkoba dan barang bukti lain, Polisi juga menyita beberapa dan uang tunai Rp1,4 juta yang diduga dari hasil penjualan narkoba.

Jenderal kini dijebloskan ke ruang tahanan polres Bartim demgan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sub pasal 197  Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ahmad Yani alias Jenderal juga diketahui sebagai aparat Badan Permusyawaratan Desa Plantau. 

Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024