Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kotawaringin Timur, Jamaludin sebagai tersangka korupsi saat masih menjabat tahun 2014.
"Hari ini tersangka resmi kami tahan sebagai tersangka kasus korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kasus ini masih kami kembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Datman Kataren di Sampit, Jumat.
Jamaludin ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai tersangka. Dia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan yaitu Darmansyah.
Jamaludin disangka melakukan korupsi dalam pelaksanaan Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun 2014 di Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur saat itu Jamaludin memimpin instansi tersebut.
Program IP4T dengan anggaran yang bersumber dari APBN sejumlah Rp279.750.000 untuk 750 bidang tanah. Tanah milik warga seluas kurang lebih 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, termasuk dalam Lokasi yang ditetapkan untuk ikut program IP4T memiliki luas kurang lebih 119 hektare.
Ternyata, tanah seluas itu hanya dimiliki oleh dua orang, sehingga terlalu luas untuk dimasukkan program IP4T. Untuk menyiasatinya, Jamaludin diduga menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.
Tersangka juga meminjam KTP tiga warga lainnya dan menyerahkan formulir surat pernyataan penyerahan tanah untuk ditandantangani oleh pemilik KTP, seolah-olah selaku pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah.
Sementara itu, pemilik tanah juga menyuruh orang suruhannya untuk turut bersama-sama meminjam fotokopi KTP orang lain dengan mengutamakan anggota keluarga dekat. Setelah seluruh KTP terkumpul, kemudian dibuat Surat Keterangan Tanah disuga secara palsu menjadi 82 bidang guna diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Kotawaringin Timur.
Surat Keterangan Tanah yang dibuat secara palsu tersebut seluruhnya diserahkan langsung kepada tersangka. Surat keterangan tanah dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo KKP dalam Program IP4T.
Pengukuran 82 dilakukan tanpa memiliki surat tugas dan tanpa kehadiran serta persetujuan saksi-saksi sebatas. Selain membuat gambar ukur palsu, juga telah dibuat peta bidang tanah yang palsu dengan mencantumkan nama penunjuk batas, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dari 82 peta bidang tanah, telah diterbitkan sebanyak 74 peta bidang tanah dan diambil oleh tersangka. Namun, peta bidang tanah yang merupakan out put Program IP4T itu tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah.
Orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah tersebut tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah.
Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Ada indikasi pemalsuan pengukuran, maupun penerbitan surat tanah. Sudah ada 80 saksi yang kami periksa. Ada indikasi ke tersangka lain," kata Datman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Hendriansyah.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Darmawi yang merupakan petugas ukur. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Darmawi dan saksi lainnya.
Sementara itu, Darmansyah mengaku dirinya ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri mendampingi tersangka. Namun dia belum mengetahui apakah selanjutnya akan ditunjuk oleh tersangka sebagai kuasa hukumnya atau tidak.
"Penahanan merupakan hak penyidik. Tadi saya penunjukan oleh penyidik. Nanti kalau resmi jadi kuasa hukumnya, maka akan saya ajukan hak-hak beliau (tersangka) mengajukan penangguhan penahanan dan tahanan kota," kata Darmansyah.
Sementara itu, tersangka Jamaludin tampak kecewa dirinya ditahan. Mengenakan rompi oranye yang identik dengan pelaku kriminal, Jamaludin digiring ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.
"Hari ini tersangka resmi kami tahan sebagai tersangka kasus korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kasus ini masih kami kembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi melalui Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Datman Kataren di Sampit, Jumat.
Jamaludin ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya sempat diperiksa sebagai tersangka. Dia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Kejaksaan yaitu Darmansyah.
Jamaludin disangka melakukan korupsi dalam pelaksanaan Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) tahun 2014 di Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur saat itu Jamaludin memimpin instansi tersebut.
Program IP4T dengan anggaran yang bersumber dari APBN sejumlah Rp279.750.000 untuk 750 bidang tanah. Tanah milik warga seluas kurang lebih 119 hektare yang terletak di Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, termasuk dalam Lokasi yang ditetapkan untuk ikut program IP4T memiliki luas kurang lebih 119 hektare.
Ternyata, tanah seluas itu hanya dimiliki oleh dua orang, sehingga terlalu luas untuk dimasukkan program IP4T. Untuk menyiasatinya, Jamaludin diduga menyuruh pemilik tanah melakukan pemecahan nama pemilik atas tanah tersebut dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.
Tersangka juga meminjam KTP tiga warga lainnya dan menyerahkan formulir surat pernyataan penyerahan tanah untuk ditandantangani oleh pemilik KTP, seolah-olah selaku pembeli atau pihak yang menerima penyerahan tanah.
Sementara itu, pemilik tanah juga menyuruh orang suruhannya untuk turut bersama-sama meminjam fotokopi KTP orang lain dengan mengutamakan anggota keluarga dekat. Setelah seluruh KTP terkumpul, kemudian dibuat Surat Keterangan Tanah disuga secara palsu menjadi 82 bidang guna diajukan penerbitan sertifikat ke BPN Kotawaringin Timur.
Surat Keterangan Tanah yang dibuat secara palsu tersebut seluruhnya diserahkan langsung kepada tersangka. Surat keterangan tanah dimasukkan dalam program IP4T dan diinput pada aplikasi Geo KKP dalam Program IP4T.
Pengukuran 82 dilakukan tanpa memiliki surat tugas dan tanpa kehadiran serta persetujuan saksi-saksi sebatas. Selain membuat gambar ukur palsu, juga telah dibuat peta bidang tanah yang palsu dengan mencantumkan nama penunjuk batas, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Dari 82 peta bidang tanah, telah diterbitkan sebanyak 74 peta bidang tanah dan diambil oleh tersangka. Namun, peta bidang tanah yang merupakan out put Program IP4T itu tidak diserahkan kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah.
Orang-orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah tersebut tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum dalam peta bidang tanah.
Atas perbuatan itu, tersangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
"Ada indikasi pemalsuan pengukuran, maupun penerbitan surat tanah. Sudah ada 80 saksi yang kami periksa. Ada indikasi ke tersangka lain," kata Datman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Hendriansyah.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Darmawi yang merupakan petugas ukur. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa Darmawi dan saksi lainnya.
Sementara itu, Darmansyah mengaku dirinya ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri mendampingi tersangka. Namun dia belum mengetahui apakah selanjutnya akan ditunjuk oleh tersangka sebagai kuasa hukumnya atau tidak.
"Penahanan merupakan hak penyidik. Tadi saya penunjukan oleh penyidik. Nanti kalau resmi jadi kuasa hukumnya, maka akan saya ajukan hak-hak beliau (tersangka) mengajukan penangguhan penahanan dan tahanan kota," kata Darmansyah.
Sementara itu, tersangka Jamaludin tampak kecewa dirinya ditahan. Mengenakan rompi oranye yang identik dengan pelaku kriminal, Jamaludin digiring ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.