Sampit (Antaranews Kalteng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menyerahkan barang bukti berupa 906.000 batang rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Pelimpahan ini bagian dari proses hukum yang dijalankan. Dalam kasus ini ada satu tersangka yakni berinisial N," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sampit, Haris Setioko di Sampit, Jumat.
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 52 koli dan dibawa ke Kejaksaan menggunakan truk. Penyerahan barang bukti itu menandai pelimpahan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan.
Kasus itu terungkap pada Selasa (27/2). Tim yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan awal, membuntuti sebuah mobil yang berhenti dan menurunkan barang di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Pelita. Mobil tersebut kemudian bergerak menuju gudang lainnya di Jalan Langsat.
Dengan bukti kuat tersebut tim kemudian menangkap tersangka. Penyidik juga menyita 906.000 batang rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp764,2 juta.
Hasil pemeriksaan, rokok-rokok tersebut ternyata menggunakan pita cukai palsu. Tindakan tersangka juga membuat negara dirugikan Rp335,22 juta dari nilai cukai yang tidak dibayar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai junto Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
"Penertiban rokok ilegal ini untuk melindungi masyarakat. Secara harga rokoknya memang lebih murah, tapi secara dampak terhadap kesehatan bisa saja lebih buruk. Ini juga untuk meningkatkan pendapatan dari bea cukai," kata Haris.
Bea dan Cukai akan terus menertibkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dan pedagang diminta untuk teliti dan tidak membeli produk ilegal karena membahayakan dan merugikan, bahkan pedagang bisa terancam sanksi hukum.
"Pelimpahan ini bagian dari proses hukum yang dijalankan. Dalam kasus ini ada satu tersangka yakni berinisial N," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Sampit, Haris Setioko di Sampit, Jumat.
Rokok ilegal tersebut dikemas dalam 52 koli dan dibawa ke Kejaksaan menggunakan truk. Penyerahan barang bukti itu menandai pelimpahan penanganan perkara itu kepada Kejaksaan.
Kasus itu terungkap pada Selasa (27/2). Tim yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan awal, membuntuti sebuah mobil yang berhenti dan menurunkan barang di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Pelita. Mobil tersebut kemudian bergerak menuju gudang lainnya di Jalan Langsat.
Dengan bukti kuat tersebut tim kemudian menangkap tersangka. Penyidik juga menyita 906.000 batang rokok berbagai merek dengan nilai sekitar Rp764,2 juta.
Hasil pemeriksaan, rokok-rokok tersebut ternyata menggunakan pita cukai palsu. Tindakan tersangka juga membuat negara dirugikan Rp335,22 juta dari nilai cukai yang tidak dibayar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai junto Pasal 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
"Penertiban rokok ilegal ini untuk melindungi masyarakat. Secara harga rokoknya memang lebih murah, tapi secara dampak terhadap kesehatan bisa saja lebih buruk. Ini juga untuk meningkatkan pendapatan dari bea cukai," kata Haris.
Bea dan Cukai akan terus menertibkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dan pedagang diminta untuk teliti dan tidak membeli produk ilegal karena membahayakan dan merugikan, bahkan pedagang bisa terancam sanksi hukum.